Label rekaman

perusahaan dan merek dagang yang berkaitan dengan pemasaran dari rekaman musik dan video musik
Revisi sejak 18 Februari 2016 17.42 oleh MusenInvincible (bicara | kontrib) (reviewed)

Perusahan rekaman adalah perusahaan yang mengelola rekaman suara dan penjualannya, termasuk promosi dan perlindungan hak cipta. Mereka biasanya memiliki kontrak dengan artis-artis musik dan manajer mereka. Saat ini ada 4 perusahaan rekaman besar yang menguasai sekitar 70% pasar musik dunia, yaitu Warner Music Group, EMI, Sony BMG, dan Universal Music Group.

Di luar itu ada juga perusahaan-perusahaan rekaman kecil yang disebut independent (indie) label. Mereka tidak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar seperti di atas, namun juga biasanya memiliki kemampuan terbatas dalam memasarkan produk mereka.

Sebuah perusahaan rekaman biasanya memiliki kontrak rekaman eksklusif dengan seorang artis atau kelompok musik untuk merekam musik mereka dengan imbalan royalti dari harga jual rekaman tersebut.

Perusahaan Rekaman di Indonesia

  1. Aksara Records (indie)
  2. Alfa Records
  3. Aquarius Musikindo
  4. Arka Music Indonesia
  5. Blackboard
  6. Bulletin Musik
  7. Dinamika Swara
  8. E-Motion Entertainment
  9. Hits Records
  10. Falcon Music
  11. GP Records
  12. Glow Music
  13. Keci Music
  14. Le-Moesiek Revole
  15. Logiss Records
  16. Mahakarya, Inc
  17. MD Music
  18. MI2 Music Production
  19. Michelin Records
  20. Music Factory Indonesia
  21. Musica Studios
  22. Nagaswara
  23. Nyra Music Entertainment
  24. Pelangi Records
  25. Platinum Records
  26. Pro-M
  27. Royal Prima Musikindo
  28. Suara Mega Mandiri
  29. Sony Music Entertainment Indonesia
  30. Trinity Optima Production
  31. Universal Music Indonesia
  32. Various Artist Delapan
  33. Wanna B Music Production
  34. Warner Music Indonesia
  35. WayBe Music Indonesia
  36. Moes Record
  37. Samudra Record
  38. Musikindo Records

Pranala luar