Pelayaran Hongi
Pelayaran Hongi atau Ekspedisi Hongi atau Hongitochten adalah suatu bentuk pelayaran yang dilakukan oleh pemerintahan jaman VOC Belanda yang bertujuan menjaga keberlangsungan monopoli rempah-rempah termasuk Hak Ekstirpasi yaitu hak memusnahkan pohon Pala atau Cengkeh, demi mengekalkan monopoli Rempah-Rempah di Kepulauan Maluku dan sekitarnya.
Bentuk dan Tujuan
Mengunakan armada perahu Kora-kora melayari dar pulau ke pulau, negeri ke negeri untuk melakukan pemusnahan tanaman. Tujuannya pemusnahan tersebut adalah untuk membuat harga rempah-rempah stabil ketika produksi berlebih, sehingga rempah-rempah yang ada di gudang kompeni tidak jatuh.
Peraturan Hongi
Dalam aturannya Pemerintah VOC membuat perjanjian dengan raja, patih, dan orang kaya pemimpin Negeri-negeri agar mereka mengijinkan adanya pemusnahan tanaman Cengkeh serta Pala di wilayahnya. Mereka juga diwajibkan menyediakan kora-kora serta pendayungnya untuk berlayar ke negeri atau pulau lain. Untuk semua kegiatan itu maka Kepala Negeri tersebut mendapatkan sejumlah ganti rugi.
Tetapi pada kenyataannya, karena maraknya Korupsi dikalangan pegawai VOC dan kepala-kepala negeri, rakyat tidak pernah mendapatkan apa-apa. Ketika perkebunan mereka dimusnahkan dengan api, parang, dan kapak, rakyat hanya bisa meratapi semua hasil kerja kerasnya.
Pelayaran Hongi benar-benar membuat rakyat Kepulauan Maluku yang pada jaman dahulu kala sangat makmur menjadi jatuh dalam kemelaratan. Aturan Pelayaran Hongi benar-benar dilaksanakan VOC dengan "Tangan Besi", sebab kepala negeri yang menolak maka akan di buang negeri dan rakyatnya akan di repratiasi (pemindahan paksa penduduk antar pulau), untuk dikerjakan secara Kerja Rodi di kebun milik VOC. Rakyat laki-laki yang menolak mendayung diperahu kora-kora akan dicambuk oleh kepala negeri dan didenda. dalam sejarah Exstirpasi Maluku telah menbuat populasi rakyat Maluku berkurang sepertiga hingga separuhnya.
Referensi
- Sejarah VOC,
Sejarah Nasional Indonesia.
- Tujuan Pelayaran Hongi,