Rumah Sakit Umum Daerah Koja
Rumah Sakit Umum Daerah Koja adalah rumah sakit milik pemerintah provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Deli No.4 Koja Selatan, Tanjung Priok. Rumah sakit tipe B ini memiliki luas lahan 16.431 m2 dan luas bangunan 13.556,95m2[1]. Kapasitasnya mencapai 955 tempat tidur setelah dilakukan perluasan dan perbaikan kualitas layanan[2].
Sejarah
RSUD Koja dibangun pada tahun 1943 oleh dr Arif sebagai sebuah pusat pelayanan kesehatan yang kemudian berkembang menjadi balai pengobatan dan rumah bersalin.. Pada tahun 1952, barulah RS Koja mulai dibangun oleh walikota Jakarta Raya waktu itu, Sjamsuridjal, dan dua tahun setelahnya, resmi menjadi Rumah Sakit Umum. Tahun 1977, Rumah Sakit Koja, yang sedang di bawah kepemimpinan Dr. Wahyono, ditetapkan sebagai RSU kelas C oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Pada tahun 1984, melalui adanya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1/1984 secara resmi RSUD Koja ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Dalam waktu yang sama pula, direncanakan pemindahan lokasi RSUD Koja ke Sunter karena lokasi semula terkena proyek perluasan pelabuhan. Barulah tahun 1988, RSUD Koja menjadi rumah sakit swadana, dan menjadi RSUD tipe B melalui Perda No.4 tahun 1988. Pada awal Desember 2013, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan groundbreaking untuk pelaksanaan proyek pengembangan fasilitas baru RSUD Koja oleh Gubernur DKI Jakarta waktu itu, Joko Widodo[2]. Barulah di bawah pemerintahan Gubernur DKI Jakarta selanjutnya, Basuki Tjahaja Purnama, pengembangan ini selesai dilakukan dan diresmikan. [3]
- ^ Data RSUD Koja. dari situs Depkes
- ^ a b Rumah Sakit Umum Daerah Koja. dari situs jakartagoid
- ^ Ahok Resmikan RSUD Koja Masa Kini. dari Suara Pembaruan