Agusrin Maryono Najamuddin

politisi Indonesia
Revisi sejak 4 Februari 2016 10.23 oleh Wagino Bot (bicara | kontrib) (minor cosmetic change)

Agusrin Maryono Najamuddin adalah gubernur Bengkulu yang ditetapkan sebagai pemenang pilkada dalam rapat pleno KPU Kota Bengkulu tanggal 11 Oktober 2005. Ia akhirnya diberhentikan menjadi gubernur pada 17 April 2012, dan digantikan Junaidi Hamsyah yang sebelumnya adalah wakil gubernur.

Agusrin Maryono Najamuddin
Berkas:Agusrin Maryono Najamuddin.png
Gubernur Bengkulu 7
Masa jabatan
29 November 2005 – 17 April 2012
Sebelum
Pendahulu
Hasan Zen
Sebelum
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Pemilihan umum kepala daerah

Pemilukada pertama

Agusrin M. Najamuddin, S.T. dan M. Syamlan, Lc. sebagai wakilnya mendapat perolehan suara 52.053 atau 54,30% dari total suara sah sebanyak 96.764 suara. Pasangan ini dicalonkan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Bintang Reformasi.

Pemilukada kedua

Ia bersama Junaidi Hamsyah mengalahkan pasangan calon lainnya secara curang dalam Pemilukada gubernur Bengkulu putaran kedua, Muslihan – Rio yang hanya memperolah 45,70% atau sejumlah 43.801 suara. Pasangan ini dicalonkan Partai Demokrat. Satu bulan setelah terpilih, Agusrin meninggalkan Partai Keadilan Sejahtera dan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat Bengkulu. Pada pemilukada 2010, ia menggandeng Junaidi Hamsyah dan berhasil menang satu putaran.

Latar belakang karier

Gubernur Bengkulu ini adalah seorang pengusaha yang tidak jelas usahanya. Ia pernah menangani proyek pengadaan perlengkapan peralatan operasional di salah satu rumah sakit di provinsi Riau. Mendapatkan gelar Sarjana Teknik (S.T.) di sebuah perguruan tinggi yang hingga pada saat ini belum diketahui nama, keberadaan, dan tahun kelulusannya.

Pada periode kedua (2005-2010), suara yang memilih Agusrin kalah di perkotaan, dan hanya menang di daerah pedesaan. Itu semua karena diimingi handtractor. Masyarakat perkotaan yang lebih mengerti dan memahami Agusrin sudah tahu sepak terjang Agusrin dan keluarganya.

Kasus korupsi

Agusrin telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia didakwa korupsi APBD daerahnya sendiri senilai 27 miliar rupiah. Agusrin didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. [1] Selain itu, Agusrin terpidana kasus korupsi pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007, dan diduga memanipulasi dengan memalsukan surat permohonan pembukaan rekening baru. Surat permohonan pembukaan rekening baru yang diajukan kepada Menteri Keuangan ternyata hanya hasil pemindaian, sedangkan surat permohonan yang asli disimpan di rumah dinas terdakwa. Hal ini terungkap dari keterangan Chaerudin, bakas kepala dinas pendapatan provinsi Bengkulu yang telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu. Surat tuntutan yang dibacakan bergantian oleh Sunarta, Yeni Puspita, Zuhandi, dan Alamsyah itu menyebut terdakwa dengan kewenangannya telah menyalahgunakannya melakukan korupsi. Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK serta fakta persidangan yang berasal dari keterangan saksi yang dihadirkan pada persidangan. Agusrin diduga telah melakukan korupsi dengan tidak menyetorkan dana pajak bumi dan bangunan dan bea penerimaan hak atas tanah dan bangunan Bengkulu (PBB-BPHTB) tahun 2006-2007 ke kas negara namun dimasukannya ke rekening daerah provinsi Bengkulu. Sehingga negara rugi hingga Rp 21,3 Miliar. Bukan hanya itu, terdakwa pun telah mengeluarkan desposisi untuk menyalurkan uang hasil pajak tersebut ke rekening PT Bengkulu Mandiri sebagai perusahaan daerah untuk kepentingan penanaman tanaman jarak.[2]

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana bagi hasil bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gubernur Bengkulu non aktif Agusrin Maryono Najamudin divonis bebas oleh majelis hakim saat sidang sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 24 Mei 2011. Agusrin divonis bebas karena majelis hakim telah disuap sehingga hakim menilai tindakannya tidak memenuhi unsur pidana korupsi.[3]

Pemberhentian

Pada sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agusrin dinyatakan bebas. Hal itu lantaran Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap apa yang dilakukan Agusrin tidak memenuhi unsur pidana korupsi. Pada Januari 2012, Mahkamah Agung memutuskan Agusrin dengan kurungan penjara selama empat tahun karena berlarut-larutnya peradilan yang tidak kunjung tuntas.[4]

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melantik Junaidi Hamsyah sebagai gubernur definitif Bengkulu di gedung DPRD Bengkulu pada 17 Desember 2012. Pelantikan Junaidi Hamsyah yang sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur Bengkulu dilakukan menyusul keputusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) mantan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin.[5]

Referensi

Pranala luar

Jabatan politik
Didahului oleh:
Hasan Zen
Gubernur Bengkulu
2005–2012
Diteruskan oleh:
Junaidi Hamsyah