Bank Mega Syariah

perusahaan asal Indonesia

Bank Mega Syariah adalah lembaga Perbankan syariah yang berpusat di Jakarta.

PT. Bank Mega Syariah
Perseroan Terbatas
IndustriKeuangan Syariah dan komponennya
Didirikan14 Juli 1990 sebagai PT Bank Umum Tugu (Bank Tugu)

27 Juli 2004 sebagai PT Bank Syariah Mega Indonesia

2 November 2010 sebagai PT Bank Mega Syariah
Kantor pusatMenara Mega Syariah
Jl. HR Rasuna Said
Setia Budi
Jakarta, Indonesia
Tokoh kunci
Emmy Haryanti
(Presiden Direktur)
Produk-Tabungan Utama iB
-Tabungan Utama Platinum iB
-Tabungan Rencana iB
-Tabungan Investasya iB
-Tabungan Plus iB
-Tabungan Haji iB
-Tabungan Haji Anak iB
-Deposito Plus iB
-Giro Utama iB
PemilikCT Corp
melalui anak perusahaan
PT Mega Corpora
Situs webwww.megasyariah.co.id
Logo lama Bank Mega Syariah 2004-2013

Bank ini berawal dari anak usaha Asuransi Tugu yaitu PT Bank Umum Tugu (Bank Tugu) yang berdiri pada 14 Juli 1990.

Pada 2001, bank ini diambil alih CT Corp (d/h Para Group) melalui Mega Corpora (d/h PT Para Global Investindo), pada tanggal 25 Juli 2004 di konversi menjadi Bank Syariah dengan nama PT Bank Syariah Mega Indonesia disingkat BSMI [1], lalu resmi beroperasi sebagai bank syariah pada 25 Agustus 2004.

Pada tanggal 7 November 2007, melakukan perubahan bentuk logo BSMI ke bentuk logo bank umum konvensional yang menjadi sister company-nya, yakni PT Bank Mega, Tbk , tetapi berbeda warna.

Sejak 2 November 2010 sampai dengan sekarang, bank ini berganti nama menjadi PT Bank Mega Syariah.

Pada tanggal 16 Oktober 2008, Bank Mega Syariah telah menjadi Bank devisa dan kemudian pada tanggal 8 April 2009 memperoleh izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia (Depag RI) sebagai bank penerima setoran biaya penyelenggaraan Ibadah haji (BPS BPIH). [2]

Dalam perjalanannya, Bank Mega Syariah telah melakukan perubahan logo dengan bentuk dan warna yang signifikan dengan logo Bank Mega serta kepindahan kantor pusatnya ke Menara Mega Syariah, Kuningan, Jakarta. [3]

Slogan dari bank ini adalah: Tumbuh dan Sejahtera Bersama Bangsa.

Sejak 8 Juni 2015 posisi Direktur Utama dijabat oleh Emmy Haryanti. [4]

Manajemen

Dewan Komisaris


Dewan Direksi

  • Direktur Utama  : Emmy Haryanti
  • Direktur : Yuwono Waluyo
  • Direktur : Marjana


Dewan Pengawas Syariah

  • Ketua Dewan Pengawas Syariah  : KH Ma'ruf Amin
  • Anggota Dewan Pengawas Syariah  : Dr. H. Achmad Satori Ismail
  • Anggota Dewan Pengawas Syariah  : Kanny Hidaya Y

Pemegang Saham

Daftar Pemegang Saham Bank Mega Syariah:

1. PT Mega Corpora:100% [6]

Produk dan Jasa

  1. Tabungan Utama iB - Tabungan Utama iB adalah tabungan dengan akad wadiah yang memberikan kemudahan, kenyamanan dan keuntungan sesuai prinsip syariah.
  2. Tabungan UtamaPlatinum iB - Tabungan Utama Platinum iB adalah tabungan dengan akad mudrabah mutlaqah  yang diperuntukkan khusus bagi nasabah perorangan yang menginginkan pelayanan utama dengan berbagai keuntungan dan fleksibilitas yang diberikan.
  3. Tabungan Rencana iB - Tabungan Rencana iB adalah tabungan perencanaan dengan akad mudrabah dengan fleksibilitas tinggi yang dapat digunakan untuk merencanakan semua kegiatan sesuai keinginan.
  4. Tabungan Investasya iB - Tabungan Investasya iB adalah tabungan dengan prinsip mudrabah yang memberikan bagi hasil lebih tinggi untuk dana investasi lebih besar.
  5. Tabungan Plus iB - Tabungan Plus iB adalah tabungan investasi dengan prinsip mudrabah yang memberikan manfaat lebih dalam mengelola bisnis.
  6. Tabungan Haji iB - Tabungan Haji iB adalah tabungan dalam mata uang rupiah dengan akad mudrabah mutlaqah yang diperuntukkan khusus bagi nasabah perorangan yang akan menjalankan ibadah haji.
  7. Tabungan Haji Anak iB - Tabungan Haji Anak iB adalah tabungan dalam mata uang rupiah dengan akad mudrabah mutlaqah yang diperuntukkan khusus bagi nasabah perorangan khusus anak yang akan menjalankan ibadah haji.
  8. Deposito Plus iB - Deposito Plus iB adalah investasi syariah berjangka dengan prinsip mudrabah mutlaqah yang memberikan hasil lebih besar.
  9. Giro Utama iB - Giro Utama iB adalah sarana penyimpanan dana dengan prinsip akad wadiah yad dhamanah yang memberikan keutamaan dalam kenyamanan dan kemudahan bertransaksi.

Referensi

Pranala luar

\