Kedokteran gigi

Ilmu mengenai pencegahan dan perawatan penyakit atau kelainan pada gigi dan mulut.
Revisi sejak 23 Agustus 2016 03.01 oleh 112.215.44.88 (bicara) (Universitas kedokteran gigi)

Kedokteran gigi adalah ilmu mengenai pencegahan dan perawatan penyakit atau kelainan pada gigi dan mulut melalui tindakan tanpa atau dengan pembedahan. Seseorang yang mempraktikkan ilmu kedokteran gigi disebut sebagai dokter gigi

Seorang dokter gigi dan asistennya melakukan pembedahan.

Kedokteran gigi umum

Praktek kedokteran gigi umum meliputi tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif terhadap kondisi gigi dan mulut individu ataupun masyarakat.

Tindakan perawatan yang dapat dilakukan oleh seorang dokter gigi umum antara lain penambalan gigi berlubang, pembersihan karang gigi, pencabutan gigi, pembuatan gigi tiruan, dan merapikan gigi dengan alat ortodonsia lepasan.

Seorang dokter gigi seringkali menggunakan sinar-x dalam menegakkan diagnosa.

Untuk dapat menangani kasus-kasus yang lebih sulit dan komprehensif, dokter gigi dapat melanjutkan Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis untuk mendapatkan gelar Dokter gigi spesialis (S-2).

Spesialisasi

 
Radiologi mulut

Spesialisasi dalam kedokteran gigi antara lain:

  • Bedah Mulut dan Maksilofasial (Oral and Maxillofacial Surgery) dengan Gelar Sp.BMM

Yang terbanyak adalah Dokter Gigi Ortodonsia, mengurusi antara lain Gigi protrusi (Dialek:Tongos), dengan penggunaan piranti cekat (behel gigi). Bidang perawatan yang dilakukan oleh Dokter Gigi Spesialis Ortodonsia adalah melakukan perbaikan pada letak gigi-gigi yang terletak salah (merapikan gigi) sehingga gigi-gigi akan terletak dengan baik di atas rahang dan dapat berfungsi maksimal pada suatu proses mengunyah dan akan dapat memperbaiki penampilan estetik yang jauh lebih baik.

Dokter Gigi Bedah Mulut dan Maksilofasial, memberikan perawatan secara bedah di bidang kedokteran gigi, seperti melakukan tindakan bedah pada kelainan patologis di regio oral dan maksilofasial, misalnya trauma karena pada kecelakaan, melakukan operasi pada gigi tertanam, operasi tumor rahang dan rekonstruksi, melakukan perbaikan malaoklusi secara bedah yang disebut dengan bedah ortognatik, melakukan pendalaman sulkus gingiva untuk memperbaiki denture bearing, melakukan perbaikan pada pasien dengan celah bibir dan langit-langit.

Dokter Gigi Konservasi Gigi, memiliki prinsip melakukan perawatan untuk mempertahankan gigi misalnya gigi yang akarnya infeksi diobati agar gigi tersebut tidak copot dan masih dapat difungsikan, demikian juga dalam kasus kecelakaan.

Dokter Gigi Anak, banyak yang tidak tahu bahwa sejak gigi anak mulai tumbuh sebaiknya dilakukan kontrol ke Dokter Gigi Anak, jika biaya tidak menjadi halangan, agar Gigi Anak itu tumbuh dengan baik, teratur dan sehat.

Dokter Gigi Periodonsia, menumbuhkan jaringan gusi dan menjaga agar tulang alveolar yang mengapit gigi tidak menciut, dimana hal ini dapat terjadi karena salah dalam cara menyikat gigi, adanya karang gigi yang jarang dibersihkan dan akhirnya menimbulkan abses pada gusi. Karang Gigi harus dibersihkan setengah tahun sekali, ada atau tidak ada lubang yang perlu ditambal, terutama bagi Penderita Diabetes melitus, karena Karang Giginya biasanya banyak. Dengan perawatan Periodonsia yang baik, maka gigi tak akan goyah apalagi sampai copot, karena gigi seharusnya akan bersama kita seterusnya sampai waktu kita meninggal. Jika sudah goyah berarti sudah parah. Sebenarnya Dokter Gigi Umum dapat membersihkan Karang Gigi, tetapi tidak seahli Dokter Gigi Periodonsia, apalagi jika harus menumbuhkan Jaringan Gusi yang menciut dengan Kuret, Root Canal ataupun Bedah Flap.

Dokter Gigi Prostodonsia, adalah dokter gigi spesialis yang menangani pembuatan gigi palsu, ataupun implan gigi. Terkadang mengerjakan kasus untuk pasien sumbing, terutama jika langit-langitnya juga terbelah. Pasien Sumbing kini dapat juga ditangani oleh Dokter THT-LK dan juga Dokter Spesialis Bedah Plastik. Dokter mana yang tepat sebaiknya kita yang menentukan, karena ketiga jenis dokter tersebut berusaha untuk melakukan pembedahan. Jika hanya Sumbing di bibir dapat menggunakan Dokter Spesialis Bedah Plastik.

Dokter Radiologi Kedokteran Gigi, biasanya menangani interpretasi gambaran roentgen sinar x.

Pendidikan dokter gigi

Di Indonesia, seorang calon dokter gigi harus mengikuti pendidikan khusus di fakultas kedokteran gigi selama kurang lebih 4 tahun untuk mendapatkan gelar Sarjana Kedokteran Gigi (S.KG.). Kemudian harus mengikuti masa magang/kepaniteraan (ko-ass) di rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya selama kurang lebih 2 tahun untuk mendapatkan gelar dokter gigi (drg). Pendidikan dokter gigi spesialis dapat dilanjutkan setelah seseorang menyelesaikan pendidikan dokter gigi. Lama pendidikan dokter gigi spesialis adalah sekitar 2-5 tahun, tergantung bidang spesialisasi yang diambil oleh dokter gigi tersebut.

Konsil Kedokteran Indonesia

Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) berdasarkan UU no. 29 Tahun 2004 tentang praktik Kedokteran, telah dibentuk untuk melindungi masyarakat penerima jasa pelayanan kesehatan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dari dokter dan dokter gigi, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi. KKI bertanggung jawab kepada Presiden dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.

KKI mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, penetapan, serta pembinaan dokter dan dokter gigi yang menjalankan praktik kedokteran dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan medis.

KKI mempunyai tugas meregistrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

Standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi yang disahkan Konsil ditetapkan bersama oleh Konsil Kedokteran Indonesia dengan kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, dan asosiasi rumah sakit pendidikan.

KKI mempunyai wewenang:

  • menyetujui dan menolak permohonan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • menerbitkan dan mencabut surat tanda registrasi dokter dan dokter gigi,
  • mengesahkan standar kompetensi dokter dan dokter gigi,
  • melakukan pengujian terhadap persyaratan registrasi dokter dan dokter gigi,
  • mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi,
  • melakukan pembinaan bersama terhadap dokter dan dokter gigi mengenai pelaksanaan etika profesi yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi,
  • melakukan pencatatan terhadap dokter dan dokter gigi yang dikenakan sanksi oleh organisasi profesi, atau perangkatnya karena melanggar ketentuan etika profesi.

Susunan organisasi Konsil Kedokteran Indonesia terdiri atas:

  • Konsil Kedokteran
  • Konsil Kedokteran Gigi.

Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi masing-masing terdiri atas 3 divisi yaitu:

  • divisi registrasi,
  • divisi standar pendidikan profesi,
  • divisi pembinaan.

Jumlah anggota Konsil Kedokteran Indonesia berjumlah 17 orang yang terdiri dari unsur-unsur yang berasal dari :

  • Organisasi Profesi Kedokteran 2 orang,
  • Organisasi Profesi Kedokteran Gigi 2 orang,
  • Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran 1 orang,
  • Asosiasi Institusi Pendidikan Kedoktan Gigi 1 orang,
  • Kolegium Kedokteran 1 orang,
  • Kolegium Kedokteran Gigi 1 orang,
  • Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan 2 orang,
  • Tokoh Masyarakat 3 orang,
  • Departemen Kesehatan 2 orang,
  • Departemen Pendidikan Nasional 2 orang.

Keanggotaan KKI untuk pertama kali ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri Kesehatan (pasal 84 Undang Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran).

Sertifikat Kompetensi bagi Dokter

Sertifikat Kompetensi perlu dibuat bagi Dokter lulusan sebelum 29 April 2007 dan belum mengajukan pembuatan Surat Tanda Registrasi (STR) ke Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).

Proses pembuatan Sertifikat Kompetensi ini hanya berlaku sampai dengan tanggal 29 Oktober 2007 (batas terakhir pengajuan STR ke KKI berdasarkan surat KKI No. KK. 01.03/KKI/Reg/IV/301)

Sertifikat Kompetensi akan dikirim ke alamat korespondensi yang tercantum dalam formulir pendaftaran dengan Pos Tercatat.

Surat Tanda Registrasi (STR)

Surat Tanda Registrasi adalah pencatatan resmi dokter dan dokter gigi yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempunyai kualifikasi tertentu, serta diakui secara hukum untuk melakukan tindakan sesuai kompetensinya.

Registrasi yang memenuhi persyaratan dan melewati proses verifikasi, konfirmasi, validasi dan penandatanganan oleh Registar maka terbitlah Surat Tanda Registrasi (STR).

Surat Tanda Registrasi tersebut menjadi bukti tertulis yang diberikan oleh KKI bagi dokter dan dokter gigi.

Daftar Institusi Pendidikan Dokter Gigi di Indonesia

Pranala luar