Kharaj

Revisi sejak 7 April 2013 00.08 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 21 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q849365)

Kharaj adalah cukai hasil tanah yang dikenakan ke atas orang bukan Islam. Dalam undang-undang syariah, Kharaj adalah cukai untuk tanah pertanian. Kharaj tidak disebut dalam Quran atau Hadits tetapi lebih ke ijma' atau konsensus ulama Islam dan bagian dari tradisi islam atau urf.

Dalam sejarah Islam, Kharaj berupa bea yang dikenakan atas tanah yang telah dirampas dari Kekaisaran Bizantium dan Sassanid, baik melalui perang atau damai. Jika perjanjian damai antara kaum Muslim dan penduduk ini sepakat mengatakan tanah tersebut adalah milik Daulah Islamiyah (negara), dan mereka mengakuinya dengan membayar Kharaj, maka mereka harus menunaikannya. Kharaj menurut bahasa berarti al-kara '(sewa) dan al-ghullah (hasil). Setiap tanah yang diambil dari kaum kuffar dengan cara paksa, setelah diumumkan perang terhadap mereka, maka tanah teresbut dikategorikan sebagai tanah kharajiyah. Meskipun mereka masuk Islam setelah penaklukan itu, namun tanah tersebut statusnya masih tanah kharajiyah.

Lihat pula