Pusat Pelaporan dan Pembinaan Keuangan Pertahanan

Revisi sejak 13 Desember 2013 15.48 oleh Relly Komaruzaman (bicara | kontrib) (←Suntingan 125.164.134.201 (bicara) dibatalkan ke versi terakhir oleh EmausBot)

Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan biasa disingkat Pusku Kemhan adalah unsur pelaksana tugas tertentu di bawah Kementerian Pertahanan. Pusku Kemhan memiliki tugas pengelolaan keuangan pertahanan negara. Adapun fungsi Pusku Kemhan adalah:[1]

  1. Memberikan kontribusi nyata dalam pelayanan keuangan dan pengelolaan keuangan pertahanan Negara
  2. Merumuskan kebijakan pelaksanaan dan penetapan kebijakan teknis pembinaan administrasi keuangan pertahanan Negara
  3. Mewujudkaan pembinaan administrasi keuangan pertahanan Negara secara kredibel
  4. Mewujudkan pengelolaan keuangan pertahanan Negara yang transparan
  5. Meningkatkan kemampuan kualitas sumber daya melalui bimbingan dan bantuan teknis pada bidang pengelolaan keuangan pertahanan Negara
  6. Melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan keuangan pertahanan Negara meliputi administrasi keuangan, pembiayaan, pembukuan dan pengendalian guna memberikan dukungan serta optimalisasi pelaksanaan tugas departemen
  7. Melaksanakan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan sesuai lingkup tugasnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Struktur Organisasi

Pusku Kemhan[2] terdiri dari:

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bidang Keuangan Kementerian;
  3. Bidang Pengendalian Administrasi Keuangan;
  4. Bidang Pelaksanaan Pembiayaan;
  5. Kelompok Jabatan Fungsional[3]

Referensi

  1. ^ Misi Pusku Kemhan
  2. ^ Permenhan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
  3. ^ Permenhan Nomor 01 Tahun 2011 tentang Susunan dan Tata Kerja Jabatan Fungsional Tertentu dan Fungsional Umum Kementerian Pertahanan

Pranala luar