Perizinan penyiaran di Indonesia

Perizinan Penyiaran adalah sebuah aturan atau persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga penyiaran untuk melakukan penyiaran baik melalui televisi maupun radio di Indonesia[1]. Di Indonesia, lembaga negara yang berhak memberikan perizinan penyiaran adalah KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 28 tahun 2008[2]. Perizinan menjadi tahapan keputusan dari negara (melalui KPI) untuk memberikan penilaian apakah sebuah lembaga penyiaran layak untuk diberikan atau layak meneruskan hak sewa atas frekuensi[1].

Aspek persyaratan

Dalam sistem perizinan diatur berbagai aspek persyaratan, diantaranya mencakup:

  • Persyaratan perangkat teknis (diantaranya mencakup rencana dasar teknik penyiaran, persyaratan teknis perangkat penyiaran, termasuk jaringan penyiaran)[1].
  • Substansi atau format siaran (content)[1].
  • Permodalan (ownership)[1].
  • Proses dan tahapan pemberian, perpanjangan atau pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran[1].

Selanjutnya, untuk melakukan pendaftaran melalui internet dilakukan melalui Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia.[3]

Proses dan tahapan

Pemberian dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran akan diberikan oleh negara setelah memperoleh:

  • Masukan dan hasil evaluasi dengan pendapat antara pemohon dan KPI[1].
  • Rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI[1].
  • Hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah[1].
  • Izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh Pemerintah atas usul KPI[1].

Pemberian izin penyiaran

Pemberian izin dilakukan secara bertahap, yakni, izin sementara dan izin tetap.[4] Untuk lembaga penyiaran radio, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran wajib melalui masa uji coba siaran paling lama enam bulan.[4] Sedangkan untuk lembaga penyiaran televisi, wajib melalui masa uji coba siaran paling lama satu tahun.[4] Lembaga penyiaran yang sudah diberikan Izin penyiaran, dilarang memindahtangankan (memberikan, menjual, atau mengalihkan) izin penyiaran kepada pihak atau badan hukum lain.[4] Jangka waktu penggunaan izin penyelenggaraan penyiaran dibatasi dalam batas waktu tertentu.[4] Untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio adalah lima tahun dan untuk penyelenggaraan penyiaran televisi adalah sepuluh tahun.[4] Apabila izin penyiaran yang diberikan sudah habis jangka waktunya, maka dapat dilakukan perpanjangan izin.[4] Perpanjangan izin dilakukan melalui pengajuan kembali untuk kemudian dilakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap berbagai persyaratan pemberian izin.[4]

Pencabutan izin penyiaran

Izin penyelenggaraan penyiaran yang sudah diberikan dan masih berlaku dimungkinkan untuk dicabut kembali oleh negara (KPI) jika sewaktu-waktu lembaga penyiaran tersebut[1]:

  • Tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan (6 bulan untuk lembaga penyiaran radio, 1 tahun untuk lembaga penyiaran televisi).[1]
  • Melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah jangkauan siaran yang ditetapkan.[1]
  • Tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari tiga bulan tanpa pemberitahuan kepada KPI.[1]
  • Dipindahtangankan kepada pihak lain.[1]
  • Melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran.[1]
  • Melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.[1]

Pranala luar

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q (Indonesia) Komisi Penyiran Indonesia. "Perizinan Penyiaran". Diakses tanggal 21-Februari-2015. 
  2. ^ (Indonesia) Menteri Komunikasi dan Infromatika. "Peraturan KEMKOMINFO Nomor 28 tahun 2008" (PDF). Diakses tanggal 21-Februari-2015. 
  3. ^ (Indonesia) Menteri Komunikasi dan Infromatika. "SISTEM LAYANAN ONLINE PERIZINAN PENYELENGGARAAN PENYIARAN". Diakses tanggal 21-Februari-2015. 
  4. ^ a b c d e f g h (Indonesia) Negara Hukum. "Polemik Jasa pelayanan TV Kabel". Diakses tanggal 9-Juni-2015.