Normalisasi Sungai Ciliwung
Normalisasi Sungai Ciliwung merupakan proses pembuatan dinding turap beton atau sheetpile pada sisi Sungai Ciliwung. Biaya proyek ini terbagi atas beberapa bagian, diantaranya Rp 2 triliun pada tahun 2013,Rp 500 Miliar untuk konstruksi sodetan, Rp 300 Miliar untuk penyediaan pompa dan MCK, dan Rp.1,18 triliun pada November 2013.[1] diprakarsai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Balai Besar wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) pada Desember 2012 yang berkerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas sebagai mengadakan pembebasan lahan.[2] Proyek Normalisasi Sungai Ciliwung terbentang dari kawasan Jembatan Jl. T.B Simatupang hingga Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan pada Desember 2012 dan berakhir pada tahun 2015.[3]
- ^ Media, Kompas Cyber. "Normalisasi Sungai Ciliwung Terhambat Pembebasan Lahan" (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-01-31.
- ^ Jakarta.go.id. "Normalisasi Kali Ciliwung Segera Dimulai - www.jakarta.go.id". www.jakarta.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-01-31.
- ^ "Majelis Hakim PTUN Jakarta Memenangkan Gugatan Warga Bukit Duri". Ciliwung Merdeka (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-01-31.