Dana alokasi umum

Revisi sejak 8 Februari 2017 04.25 oleh Aditya Nuryuslam (bicara | kontrib) (contoh perhitungan DAU untuk Daerah Otonom Baru)

Pengertian Umum DAU

Dana Alokasi Umum (DAU) adalah Sejumlah dana yang dialokasikan Pemerintah Pusat kepada setiap Daerah Otonom (Provinsi/Kabupaten/Kota) di Indonesia setiap tahunnya sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD.

Tujuan Transfer DAU adalah sebagai pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Secara Umum DAU terdiri dari :

  1. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Provinsi
  2. Dana Alokasi Umum untuk Daerah Kabupaten/Kota

Rumusan Formulasi DAU

Persentase Pembagian DAU antara Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah 10% dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Provinsi dan 90% dari total DAU Nasional dialokasikan kepada Kabupaten/Kota

Perhitungan besaran DAU secara nasional adalah minimal 26% dari Pendapatan Dalam Negeri Netto (PDN Netto)

PDN Netto = Pendapatan Dalam Negeri dikurangi dengan Bagi Hasil yang diberikan Pusat kepada Daerah

Besaran alokasi DAU per daerah dihitung menggunakan rumus/formulasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005.

Rumusan Formula DAU adalah sebagai berikut :

DAU = Alokasi Dasar (AD) + Celah Fiskal (CF)

AD = Proyeksi Belanja Gaji Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dalam setahun kedepan

CF = Kebutuhan Fiskal (KbF) - Kapasitas Fiskal (KpF)

KbF = Total Belanja Daerah (TBD) x ((% Jumlah Penduduk) + (% Luas Wilayah) + (% Invers Indeks Pembangunan Manusia (IPM)) + (% Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK)) + (% Pendapatan Domestik Regional Bruto)

KpF = (% Pendapatan Asli Daerah) + (% Dana Bagi Hasil)

Jumlah Dana Alokasi Umum setiap tahun ditentukan berdasarkan Keputusan Presiden. Setiap Provinsi/Kabupaten/Kota berhak menerima DAU dengan besaran yang tidak sama.

Daerah dimungkinkan mendapatkan DAU lebih besar atau lebih kecil atau sama dengan DAU tahun sebelumnya. Bahkan di beberapa daerah yang memiliki Kapasitas Fiskal sangat besar dimungkinkan untuk tidak mendapat DAU (DAU = 0)

Rumusan DAU untuk Daerah Otonom Baru (DOB)

Perhitungan besaran DAU untuk DOB adalah dengan membagi secara proporsional DAU yang diterima oleh Daerah Induk (sebelum dimekarkan) dengan DOB yang merupakan pecahan atau pemekarannya.

Rumus penghitungannya adalah sebagai berikut :

Proporsi Daerah dihitung berdasarkan 3 data pokok yaitu :

  1. Jumlah PNSD,
  2. Luas Wilayah dan
  3. Jumlah Penduduk

Proporsi Daerah Induk + Proporsi DOB = Alokasi DAU Daerah Induk sebelum dimekarkan

Contoh Perhitungan

Jumlah PNSD Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 2.000 PNSD.

setelah dimekarkan Kabupaten Gadog jumlah PNSD = 1.500 PNSD, dan Kota Megamendung (DOB) jumlah PNSD = 500 PNSD

Luas Wilayah Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 1000 km persegi

Setelah dimekarkan Kabupaten Gadog luas wilayahnya = 800 km persegi dan Kota Megamendung (DOB) luas wilayahnya = 200 km persegi

Jumlah Penduduk Kabupaten Gadog (sebelum dimekarkan) = 200.000 jiwa

Setelah dimekarkan Kabupaten Gadog jumlah penduduknya = 150.000 jiwa dan Kota Megamendung (DOB) jumlah penduduknya = 50.000 jiwa

DAU Kabupaten Gadog sebelum dimekarkan = Rp 600.000.000.000 dengan rincian Alokasi Dasar = Rp200.000.000.000 dan Celah Fiskal = Rp400.000.000.000

Persentase Kabupaten Gadog adalah

Alokasi Dasar = (1.500/2.000) = 75%

Celah Fiskal ((800/1.000) + (150.000/200.000))/2 = (80% + 75%)/2 = 77.5%

Persentase Kota Megamendung

Alokasi Dasar (500/2.000) = 25%

Celah Fiskal ((200/1.000) + (50.000/200.000))/2 = (20% + 25%) = 22.5%

DAU Kabupaten Gadog setelah pemekaran = (75% x Rp200.000.000.000) + (77.5% x Rp400.000.000.000) = Rp150.000.000.000 + Rp310.000.000.000 = Rp460.000.000.000

DAU Kota Megamendung (DOB) = (25% x Rp200.000.000.000) + (22.5% x Rp400.000.000.000) = (Rp50.000.000.000 + Rp90.000.000.000) = Rp140.000.000.000

Lihat pula

Pranala luar