Nurdin Halid
Nurdin Halid (lahir 17 November 1958). Di arena politik, Ia menjadi anggota DPR-RI. Di arena olahraga, namanya tercatat sebagai Manajer Tim PSSI, setelah sukses mengantarkan PSM Ujungpandang ke final Liga Indonesia II. Di arena perekonomian, pada tahun 1998 Ia terpilih menjadi ketua umum di dua koperasi sekunder tingkat nasional yaitu Induk KUD dan Koperasi Distribusi Indonesia (KDI). Kini Ia adalah ketua harian DPP Partai Golkar[1], Ketua Umum Dewan koperasi Indonesia (Dekopin)[2] dan Vice-President International Co-Operative Alliance Asia-Pacific[3]
Nurdin Halid | |
---|---|
Ketua Harian DPP Partai Golkar
Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Vice President International Co-Operative Alliance Asia-Pacific | |
Informasi pribadi | |
Lahir | 17 November 1958 Watampone, Sulawesi Selatan, Indonesia |
Partai politik | Partai Golkar |
Suami/istri | Andi Nurbani |
Anak | Andi Zunnun Andi Nurhaldin |
Almamater | Universitas Negeri Makassar |
Pekerjaan | Politician Businessman |
Sunting kotak info • L • B |
Namun, yang membuat kiprah Nurdin Halid tampak fenomenal bukan semata karena prestasi yang sudah Ia ukir, tetapi ada sejumlah faktor yang menjadi latar belakangnya. Latar belakang kehidupan Nurdin, yang ternyata berasal dari keluarga dengan kemampuan ekonomi pas-pasan. Ia dibesarkan dalam keluarga yang ditopang oleh kepala keluarga yang bekerja sebagai guru. Tapi hal itu tidak menjadikan Nurdin berkecil hati. Bahkan dengan kondisi seperti itu, Nurdin membuktikan bahwa Ia mampu menyelesaikan pendidikannya di Fakultas Ekonomi, Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP) yang sekarang dikenal dengan nama Universitas Negeri Makassar (UNM).
Ketua Harian DPP Golkar
Seiring bakat bisnis, sikap kepemimpinan Nurdin pun terus terasah melalui kegemarannya berorganisasi. Ia pernah aktif sebagai pengurus Organisasi Siswa Intrasekolah (OSIS) dan pramuka. Terlebih saat kuliah, Nurdin selalu dipilih menjadi ketua tingkat. Posisi inilah yang kemudian menghantarkan Nurdin untuk aktif diberbagai organisasi lainnya, baik itu intra maupun ektrakampus. Organisasi bagi Nurdin merupakan sekolah kedua yang memiliki pengaruh sangat besar dalam proses pembentukan kemampuan manajemen.[6] Kepiawaian Nurdin Halid dalam berorganisasi dan strategi membuat Ia dipercaya untuk memegang peranan sentral dan penting dalam kepengurusan DPP.
Koperasi
Bagi Nurdin Halid dunia koperasi bukanlah hal baru. Sebab Perkoperasian adalah salah satu materi perkuliahan yang sangat digemarinya dulu waktu menempuh pendidikan di jurusan Ekonomi Perusahaan IKIP. Ia cukup antusias terhadap mata kuliah tersebut. Perhatian besar Nurdin Halid terhadap koperasi di masa mahasiswa itu memicu kepeduliannya yang tinggi terhadap ekonomi rakyat. Sejak mengenal konsep koperasi, Ia yakin bahwa koperasi merupakan badan usaha yang tepat untuk mengembangkan ekonomi rakyat.
Nurdin Halid memulai karirnya di dunia Koperasi pada tahun 1983 yang mana saat itu ia diterima sebagai karyawan biasa pada Pusat KUD Hassanuddin. Nasib yang membawa mujur tampak dari sikap dan prestasi yang menonjol pada diri Nurdin, maka oleh Direktur Puskd waktu itu, mengangkat Nurdin sebagai pendamping manajer KUD di Kab Gowa dan Kab Sidrap, Sulawesi Selatan.
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
Setiap proses yang dilalui Nurdin, sellau penuh dengan masalah. Dalam banyak kasus, Ia berhasil membereskan masalah tersebut dengan cemerlang. Keberhasilan itu kemudian menjadi tike bagi Nurdin untuk menapak karir yang lebih tinggi. Di jagat perkoperasian Indonesia, Ia berhasil mencapai puncak tertinggi dengan menjadi Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang merupakan wadah tunggal gerakan koperasi di seluruh Indonesia. Nurdin Halid dipercaya sebagai Ketua Umum Dekopin periode 1999-2004, 2004-2009, 2009-2014, 2014-2019.
Nurdin Halid mengatakan ke depan ia akan menerapkan beberapa langkah strategis untuk mewujudkan Visi 2045 Koperasi Pilar Negara yakni:[4]
(1) Pemberdayaan koperasi-koperasi perikanan dan kelautan untuk merespons Visi Poros Maritim Dunia pemerintah sehingga koperasi tidak menjadi pemain pinggiran di tengah geliat pembangunan maritim di tahun-tahun mendatang.
(2) ia akan memberdayakan koperasi-koperasi pedesaan dan koperasi-koperasi tingkat kelurahan di perkotaan untuk menyambut UU Desa berikut alokasi dana APBN untuk Desa serta beberapa bantuan subsidi pemerintah seperti pupuk, benih, PPM, dan lain-lain.
(3) membentuk bank dan asuransi koperasi untuk mengatasi masalah klasik koperasi-koperasi dalam aspek permodalan dan jaminan risiko bagi petani, peternak, petambak, dan nelayan.
(4) pembangunan rumah koperasi sebagai pusat strategi pengembangan koperasi harus terstrukur dari Dekopin, Dekopinwil, hingga Dekopinda serta didukung oleh pembangunan kantor berikut fasilitas pendukung, terutama terkait manajemen teknologi informasi.
(5) pembentukan Induk-Induk Koperasi dan pusat-pusat koperasi produsen, konsumen, jasa dan simpan pinjam, termasuk didalamnya mendorong pembentukan koperasi-koperasi kehutanan dan pertambangan.
Sebagai Ketua PSSI
Nurdin terpilih sebagai Ketua PSSI pada tahun 2003. Ia mengumumkan ide menaturalisasikan pemain asing, menambah jumlah peserta Liga Indonesia tiap tahun sehingga tidak ada klub yang terdegradasi, menentang penghentian pengucuran dana APBD untuk klub, dan mengurangi sanksi Persebaya yang sebelumnya terlibat kerusuhan pertandingan secara besar-besaran (dari larangan main di kandang selama dua tahun menjadi hanya larangan sebanyak 3 kali pertandingan kandang).
Polemik
Pada 13 Agustus 2007, Nurdin Halid kembali divonis dua tahun penjara akibat tindak pidana korupsi dalam pengadaan minyak goreng.[5] Berdasarkan standar statuta FIFA, seorang pelaku kriminal tidak boleh menjabat sebagai ketua umum sebuah asosiasi sepak bola nasional.[6][7] Karena alasan tersebut, Nurdin didesak untuk mundur dari berbagai pihak[8][9][10]; Jusuf Kalla (Wakil Presiden RI saat itu),[11] Ketua KONI,[12] dan bahkan FIFA[7][11][13] menekan Nurdin untuk mundur. FIFA bahkan mengancam untuk menjatuhkan sanksi kepada PSSI jika tidak diselenggarakan pemilihan ulang ketua umum.[14] Akan tetapi Nurdin bersikeras untuk tidak mundur dari jabatannya sebagai ketua PSSI, dan tetap menjalankan kepemimpinan PSSI dari balik jeruji penjara.[11][12][15][16] Agar tidak melanggar statuta PSSI, statuta mengenai ketua umum yang sebelumnya berbunyi "harus tidak pernah terlibat dalam kasus kriminal" (bahasa Inggris: “They..., must not have been previously found guilty of a criminal offense....") diubah dengan menghapuskan kata "pernah" (bahasa Inggris: "have been previously") sehingga artinya menjadi "harus tidak sedang dinyatakan bersalah atas suatu tindakan kriminal" (bahasa Inggris: "... must not found guilty of a criminal offense...").[17][18] Nurdin kembali menjabat sebagai ketua PSSI.[16][19] Ia ditemukan tidak bersalah oleh Pengadilan[20]
Kehidupan Pribadi
Dari perkawinannya dengan Andi Nurbani, dia memperoleh enam putra dan satu putri.
Referensi
- ^ Media, Kompas Cyber. "Novanto Tunjuk Idrus Marham sebagai Sekjen Golkar, Nurdin Halid Jadi Ketua Harian - Kompas.com". KOMPAS.com. Diakses tanggal 2016-11-08.
- ^ "Nurdin Halid tetap ketua umum Dekopin - ANTARA News". www.antaranews.com. Diakses tanggal 2016-11-08.
- ^ "11th ICA Asia and Pacific Regional Assembly and 8th Co-operative Forum Conclude with the Bali Declaration | International Cooperative Alliance - Asia and Pacific". www.ica-ap.coop. Diakses tanggal 2016-11-16.
- ^ "Nurdin Halid tetap ketua umum Dekopin - ANTARA News". www.antaranews.com. Diakses tanggal 2016-12-03.
- ^ "Nurdin Halid Divonis Dua Tahun Penjara". Antara. 14 September 2007. Diakses tanggal 9 Desember 2010.
- ^ "Article 32. Composition". Standard Statutes (PDF). FIFA. hlm. 29. Diakses tanggal 2010-12-09.
The members of the Executive Committee shall be no older than … [age to be completed by the Association] and no younger than … [age to be completed by the Association]. They shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offence and have residency within the territory of X.
- ^ a b "PSSI Harus Harus Hindari Munaslub". Okezone. 2 November 2007.
- ^ "Praktisi Olahraga: Nurdin Halid Harus Mundur Dari PSSI". Kapanlagi.com. 19 September 2007.
- ^ "Nurdin Harus Segera Dicopot". Kompas. 26 Maret 2008.
- ^ "Pengda PSSI DKI Setuju Desak Nurdin Mundur". Goal.com. 8 Mei 2008.
- ^ a b c "Nurdin Halid Menolak Mundur dari PSSI". Antara. 2 November 2007.
- ^ a b "Ketua KONI: PSSI Harus Pilih Ketua Baru". Tempo. 2 November 2007.
- ^ "Menegpora Minta KONI Desak FIFA Soal Status Ketua Umum PSSI". Okezone. 1 November 2007.
- ^ "FIFA Ancam Jatuhkan Sanksi Kepada PSSI". Tempo. 2 November 2007.
- ^ "Nurdin Halid Menolak Mundur dari PSSI". Tempo. 2 November 2007.
- ^ a b "Lindungi Indonesia dari Godaan Nurdin yang Terkutuk". Tribun News. 5 Desember 2010.
- ^ "Soal Statuta FIFA, Nurdin Punya Kartu Truf". Okezone. 31 Maret 2010.
- ^ "Inilah Rapor Merah Nurdin Halid". Goal.com. 7 Maret 2010.
- ^ "Nurdin Langsung Aktif sebagai Ketua PSSI". Okezone. 27 November 2008.
- ^ Tempo.Co. "Nurdin Halid Bebas | nasional | tempo.co". Tempo News. Diakses tanggal 2016-11-16.
Pranala luar
- (Indonesia) Nurdin Halid di TokohIndonesia.com
- (Indonesia) "Divonis Bebas, Nurdin Halid Sujud Syukur", Detikcom, 15 Desember 2005
- (Indonesia) "Nurdin Halid Dituntut 10 Tahun Penjara", Detikcom, 12 September 2005
- (Indonesia) "Bebas di PN Jaksel, PN Jakut Penjarakan Nurdin 2,5 Tahun", Detikcom, 9 Agustus 2005
- (Indonesia) "Nurdin Halid Bebas", KOMPAS, 16 Desember 2005
- (Indonesia) "Nurdin Tak Dibebaskan", KOMPAS, 17 Desember 2005
Jabatan olahraga | ||
---|---|---|
Didahului oleh: Agum Gumelar |
Ketua Umum PSSI 2003—2011 |
Diteruskan oleh: Agum Gumelar (Ketua Komite Normalisasi PSSI) |