Lahan yasan
Realestat atau juga dikenal dengan istilah Real estate adalah sebuah istilah hukum yang mencakup tanah bersama dengan apa pun yang tinggal tetap di atas tanah tersebut, seperti bangunan. Real estate sering dianggap sinonim dengan real property, kontras dengan hak milik pribadi. Namun, dalam penggunaan tekniknya, beberapa orang tetap memilih pembedaan antara real estate, menunjuk ke tanah dan benda di atasnya, dengan real property, menunjuk ke hak pemilikan atas real estate. Istilah real estate dan real property utamanya digunakan dalam common law, sedangkan yurisdiksi hukum sipil menunjuk ke hak milik tak bergerak.
Menurut terminologi hukum pada beberapa jurisdiksi adalah merupakan suatu barang tidak bergerak yang mencakup tanah beserta segala suatu yang berada diatasnya misalnya bangunan, tanaman dan lain-lain. Properti dalam bahasa asing seringkali disebut juga real property yang terkadang disebut juga realty (di Indonesia istilah real estate lebih digunakan untuk menunjukkan suatu wilayah perumahan yang dikembangkan oleh perusahaan pengembang perumahan)
Dalam hukum, kata real diartikan sebagai sesuatu benda (latin:res/rei) yang membedakannya dari "manusia" . Jadi hukum membedakan antara real properti ( tanah beserta segala suatu yang terdapat diatasnya) dan properti individu ( misalnya baju, perabotan,uang).