Dwiarso Budi Santiarto
Dwiarso Budi Santiarto adalah seorang hakim yang menjabat sebagai ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Salah satu kasus terkenal yang ditangani hakim ini adalah kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Vonis atas Ahok ini mengundang keprihatian sejumlah organisasi dunia atas kondisi hak asasi manusia di Indonesia.[1] Amnesti Internasional juga menyatakan bahwa putusan itu bisa merusak reputasi Indonesia yang selama ini dikenal sebagai negara toleran. Dewan HAM PBB untuk Kawasan Asia menyatakan prihatin atas hukuman penjara terhadap dugaan penistaan agama Islam.Dewan HAM ini juga menyerukan kepada Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada dalam UU Hukum Pidana. Delegasi Uni Eropa (UE) untuk Indonesia menyerukan pada pemerintah dan rakyat Indonesia untuk tetap mempertahankan tradisi toleransi dan pluralisme yang selama ini dikagumi dunia.
Kementerian Luar Negeri Amerika menyatakan meskipun menghormati institusi demokrasi Indonesia, Amerika menentang undang-undang penistaan agama dimana pun karena membahayakan kebebasan fundamental termasuk kebebasan beragama dan mengemukakan pendapat.[2] Parlemen Belanda menyatakan hukuman terhadap mantan gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebagai 'serangan langsung terhadap kebebasan' dan upaya pembebasan Ahok diangkat dalam debat bersama Menteri Luar Negeri Bert Koenders.[3]
Pada tanggal 11 mei 2017, dua hari setelah Ahok divonis 2 tahun penjara, Dwiarso Budi Santiarto, bersama dua hakim lain yang dalam kasus Ahok, diumumkan mendapatkan promosi. Dwiarso Budi Santiarto mendapat promosi menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar, Bali[4].
Referensi
- ^ Media, Kompas Cyber. "Badan-Badan Dunia Prihatin terhadap Vonis Penjara Ahok - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-05-11.
- ^ Liputan6.com. "Ditanya Tentang Vonis Penjara Ahok, Ini Respons Dubes AS". liputan6.com. Diakses tanggal 2017-05-11.
- ^ Media, Kompas Cyber. "Parlemen Belanda Angkat Upaya Pembebasan Ahok - Kompas.com". KOMPAS.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2017-05-11.
- ^ "Usai Jatuhkan Vonis Ahok, Ketua Majelis Hakim Mendapatkan Promosi Jabatan - Tribunnews.com". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2017-05-11.