Sudikno Mertokusumo
Sudikno Mertokusumo, Prof. Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, S.H. adalah pakar hukum perdata dan hukum acara perdata yang dilahirkan di Surabaya, 7 Desember 1924.
Pendidikan
Ia menempuh pendidikan HIS (1939), MULO (1942), Sekolah Menengah Tinggi (1946), menyelesaikan studi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (1958). Gelar doktor ilmu hukum diperolehnya dari Gadjah Mada, (1971) dengan disertasi Sejarah Peradilan dan Perundang-undangannya di Indonesia.
Pekerjaan
Sudikno memulai karier sebagai hakim pengadilan negeri di Yogyakarta (1958) dan menjabat ketua di pengadilan negeri yang sama (1965), ketua pengadilan negeri Bandung(1970). Menjadi dosen di almamaternya (1963) dan beberapa kali menjabat sebagai dekan Fakultas Hukum UGM. Ia juga pernah menjadi penasihat hukum pemerintah R.I dalam kasus Pertamina melawan Kartika Tahir di pengadilan Singapura. Sampai akhir hayatnya, ia tetap aktif mengajar S2 dan S3 Universitas Gadjah Mada dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Karya tulis
- Beberapa Azas Pembuktian Perdata dan Penerapannya Dalam Praktek
- Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat
- Sejarah Peradilan dan Perundang-Undangannya di Indonesia sejak 1942 dan Apakah Kemanfaatannya Bagi Kita Bangsa Indonesia
- Hukum dan Politik Agraria
- Perundang-undangan Agraria, (1960)
- Hukum dan Peradilan (1968)
- Hukum Acara Perdata Indonesia (1977)
- Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (1996)
- Penemuan Hukum(1996)
- Bunga Rampai Ilmu Hukum (1984)
- Teori Hukum (2011)
- Kapita Selekta Ilmu Hukum(2011)
- Perbuatan Melawan Hukum Oleh Pemerintah (2014)
Penghargaan
- Satyalancana Penegak, 5 Oktober 1973
- Satyalancana Karya Satya TK 1, 27 Februari 1987
- Bintang Jasa Utama, 6 Agustus 1998
- Anugerah Sewaka Winayaroha, 4 Desember 2007
Wafat
Pada hari Kamis, 1 Desember 2011 pada pukul 04.15 WIB, ia meninggal dunia setelah dirawat di RS Panti Rapih, Yogyakarta.