Unit kegiatan mahasiswa

Revisi sejak 22 Februari 2008 03.38 oleh Borgx (bicara | kontrib) (Suntingan 203.12.220.251 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh 84.59.123.192)

Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) adalah wadah aktivitas kemahasiswaan untuk mengembangkan minat, bakat dan keahlian tertentu bagi para anggota-anggotanya. lembaga ini merupakan partner organisasi kemahasiswaan intra kampus lainnya seperti Senat Mahasiswa dan Badan Eksekutif Mahasiswa, baik yang berada di tingkat program studi, jurusan, maupun universitas. Lembaga ini bersifat otonom, dan bukan merupakan sob-ordinan dari Badan Eksekutif maupun Senat Mahasiswa.

Unit Kegiatan Mahasiswa terdiri dari tiga kelompok minat :

  • Unit-unit Kegiatan Olahraga,
  • Unit-unit Kegiatan Kesenian dan
  • Unit Khusus (Pramuka, Menwa, Pers Mahasiswa, Koperasi Mahasiswa, Unit Kerohanian dan sebagainya).