Penjaminan emisi

Kegiatan pendukung transaksi pasar uang dan pasar modal dari risiko wanprestasi emiten

Penjaminan emisi adalah kegiatan pendukung transaksi pasar uang atau pasar modal oleh pihak yang turut menjamin dan bertanggung jawab apabila terjadi wanprestasi dari pemilik proyek (emiten).

Penjamin emisi (underwriter) adalah bank investasi, bank komersial, atau perusahaan pialang yang bekerja dengan emiten untuk menjual emisi baru. [1]

Penjamin emisi sering disebut underwriter, berawal dari jasa yang ditawarkan oleh Lloyd of London pada perdagangan maritim terhadap risiko kapal karam. Pihak yang bersedia turut menjamin dengan melakukan penggantian kepada pemilik kapal atas nilai kerugian yang disepakati, dengan imbalan premi asuransi, akan turut menuliskan namanya (write under/ menulis di bawah nama pemegang polis) di kolom formulir yang disediakan Lloyd of London.

Emiten dapat memilih penjamin emisi dengan pelelangan atau penetapan atas dasar negosiasi. Penjamin emisi potensial dapat membentuk kelompok yang disebut sindikat penjamin emisi untuk menawar secara kolektif.

Perlu ditekankan bahwa penjamin emisi adalah organisasi, sedangkan orang-orang yang berprofesi sebagai penjamin emisi disebut Wakil Penjamin Emisi Efek (WPPE).

Catatan kaki