Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta atau disingkat Kopertis adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada perguruan tinggi swasta di wilayah kerjanya. Kopertis ini awalnya bernama Lembaga Perguruan Tinggi Swasta (LPTS)[1]. Wilayah kerja Kopertis di Indonesia dibagi menjadi 14 wilayah[2][3][4][5] yang mencakup 34 provinsi, yaitu:
Kopertis I di Medan Selayang, kota Medan, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis II di Kota Palembang, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis III di Kramat Jati, Kota Jakarta Timur, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis IV di Kota Bandung, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis V di Kota Yogyakarta, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis VI di Kota Semarang, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis VII di Kota Surabaya, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis VIII di Kota Denpasar, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis IX di Kota Makassar, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis X di Kota Padang, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis XI di Kota Banjarmasin, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis XII di Kota Ambon, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis XIII di Kuta Alam, Kota Banda Aceh, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Kopertis XIV di Kabupaten Biak Numfor, wilayah kerjanya meliputi provinsi:
Lihat pula
Referensi
- ^ UU No. 22 tahun 1961 pasal 24
- ^ http://www.pts.co.id/kopwil.php
- ^ Kepmendikbud no. 0135/0/1990
- ^ http://www.kopertis13.org/
- ^ http://kopertis14.or.id/