Prinsip dasar hukum Uni Eropa

prinsi dasar hukum Uni Eropa telah terdapat pada perjanjian atau traktat-traktat Uni Eropa. Prinsip dasar ini menjadi dasar dari hukum Uni Eropa dan digunakan oleh pengadilan hukum dalam menetapkan keputusan. Jika institusi Uni eropa tidak menggunakan prinsip-prinsip dasar ini dalam pembuatan legislasi maka keputusan yang telah ditetapakan akan dianggap ilegal oleh pengadilan hukum.[1]

Legalitas

Prinsip dasar legalitas terdapat dalam paragraf 5 Traktat Uni eropa yang menyatakan bahwa masing masing lembga harus bertindak dalam batas-batas kekuasaan seperti yang diatur dalam Traktat. Hal ini berarti, pertama bahwa Institusi hanya akan bertindak atas dasar perjanjian-perjanjian itu sendiri., dan kedua institusi institusi tersebut tidak dapat bertindak kontradiktif terhadap hal-hal yang telah diatus dalam perjanjian,

Prinsip legalitas mempersempit ruang lingkup kompetensi institusi dan mencegal minstitusi untuk melampaui atau menentang perjanjian. Tindakan hukum yang melampaui perjanjian sangat jarang ditemukan namun pengadilan hukum banyak memutuskan tindakan hukum yang tidak sesuai dengan perjanjian.

Solidaritas

Prinsip solidaritas dapat ditemukan dalam pasal 10 Perjajnjian tentang Komunitas Eropa yang menyatakan bahwa :

Negara-negara anggota harus mengambil langkah yang tepat, apakah umum atau khusus,untuk memastikan pemenuhan kewajiban yang timbul dari perjanjian ini atau tindakan-tindakan yang diambil oleh lembaga masyaakat. Mereka harus menfasilitasi pencpaian tugas komunitas.

Prinsip ini mencerminkan gagasan solidaritas dan kerjasama yang tidak jauh berbeda dengan yang dinyatakan dalam Perjanjian hukum konvensi Wina tahun 1969, tetapi dalam kerangka hukum khusu Uni Eropa yang lebih banyak substansinya. Prinsip ini diaplikasikan pada negara -negara anggota, hubungan antar negara anggota,dan antara negara anggota dengan Uni Eropa.[2]

Referensi

  1. ^ Moller, Jorgen Ostrom (2008). European Integration Sharing of Experiences. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies. hlm. 83. ISBN 978-981-230-777-4. 
  2. ^ Moller, Jorgen Ostrom (2008). European Integration Sharing of Experiences. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies. hlm. 84. ISBN 978-981-230-777-4.