Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 (K-13) adalah kurikulum yang berlaku dalam Sistem Pendidikan Indonesia. Kurikulum ini merupakan kurikulum tetap diterapkan oleh pemerintah untuk menggantikan Kurikulum-2006 (yang sering disebut sebagai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) yang telah berlaku selama kurang lebih 6 tahun. Kurikulum 2013 masuk dalam masa percobaanya pada tahun 2013 dengan menjadikan beberapa sekolah menjadi sekolah rintisan.
Pada tahun ajaran 2013/2014, tepatnya sekitar pertengahan tahun 2013, Kurikulum 2013 diimpelementasikan secara terbatas pada sekolah perintis, yakni pada kelas I dan IV untuk tingkat Sekolah Dasar, kelas VII untuk SMP, dan kelas X untuk jenjang SMA/SMK, sedangkan pada tahun 2014, Kurikulum 2013 sudah diterapkan di Kelas I, II, IV, dan V sedangkan untuk SMP Kelas VII dan VIII dan SMA Kelas X dan XI. Jumlah sekolah yang menjadi sekolah perintis adalah sebanyak 6.326 sekolah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.[1]
Kurikulum 2013 memiliki empat aspek penilaian, yaitu aspek pengetahuan, aspek keterampilan, aspek sikap, dan perilaku. Di dalam Kurikulum 2013, terutama di dalam materi pembelajaran terdapat materi yang dirampingkan dan materi yang ditambahkan. Materi yang dirampingkan terlihat ada di materi Bahasa Indonesia, IPS, PPKn, dsb., sedangkan materi yang ditambahkan adalah materi Matematika.[butuh rujukan]
Materi pelajaran tersebut (terutama Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam) disesuaikan dengan materi pembelajaran standar Internasional (seperti PISA dan TIMSS) sehingga pemerintah berharap dapat menyeimbangkan pendidikan di dalam negeri dengan pendidikan di luar negeri.[2]
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, nomor 60 tahun 2014 tanggal 11 Desember 2014, pelaksanaan Kurikulum 2013 dihentikan dan sekolah-sekolah untuk sementara kembali menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, kecuali bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang sudah melaksanakannya selama 3 (tiga) semester, satuan pendidikan usia dini, dan satuan pendidikan khusus.[3][4] Penghentian tersebut bersifat sementara, paling lama sampai tahun pelajaran 2019/2020.[5]
Aspek penilaian
Sikap dan perilaku (moral) adalah aspek penilaian yang teramat penting (nilai aspek 60%[butuh rujukan]). Apabila salah seorang siswa melakukan sikap buruk, maka dianggap seluruh nilainya kurang[butuh rujukan]. Ada empat aspek penilaian dalam K-13:
- keterampilan (KI-4);
- pengetahuan (KI-3);
- sosial (KI-2); dan
- spiritual (KI-1).
Mata pelajaran
Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
Pembelajaran di tingkat Sekolah Dasar pada Kurikulum 2013 disajikan menggunakan pendekatan tematik-integratif. Mata pelajaran, yang kemudian disebut muatan pelajaran, di dalamnya terdiri dari:
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Seni Budaya dan Prakarya (Termasuk Muatan lokal)
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Termasuk Muatan lokal)
- Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Semuanya dipadukan dalam satu buku yang dinamakan buku tematik, kecuali mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti dan mata pelajaran Bahasa Daerah
Sekolah Menengah Pertama / Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
- Kelompok A (Wajib)
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Ilmu Pengetahuan Alam
- Ilmu Pengetahuan Sosial
- Bahasa Inggris
- Kelompok B (Wajib)
- Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
- Bahasa Daerah (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
- Bahasa Asing (Sesuai dengan kebijakan sekolah masing-masing)
Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) / Madrasah Aliyah atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MA/MAK)
- Kelompok A (Wajib)
- Pendidikan Agama dan Budi Pekerti
- Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
- Matematika
- Bahasa Indonesia
- Bahasa Inggris
- Sejarah Indonesia
- Kelompok B
- Seni Budaya (Rupa/Musik/Tari/Teater)
- Pendidikan Jasmani dan Kesehatan
- Prakarya (Rekayasa/Kerajinan/Budidaya/Pengolahan)
- Kelompok C (Peminatan)[6]
- Peminatan di SMA
Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam | Ilmu-Ilmu Sosial | Bahasa dan Budaya | Peminatan Keagamaan |
---|---|---|---|
Matematika | Sejarah | Bahasa dan Sastra Indonesia | Mata pelajaran yang diatur oleh Kementerian Agama. Hanya diwajibkan untuk MA/MAK. Mata pelajarannya adalah sebagai berikut :
|
Fisika | Geografi | Bahasa dan Sastra Inggris | |
Biologi | Ekonomi | Bahasa dan Sastra Asing Lain | |
Kimia | Sosiologi | Antropologi |
- Kelompok D (Lintas Minat/Pendalaman Minat)
- Peminatan di SMK
- Peminatan Bidang Teknologi dan Rekayasa;
- Peminatan Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Peminatan Bidang Kesehatan;
- Peminatan Bidang Agrobisnis dan Agroteknologi;
- Peminatan Bidang Perikanan dan Kelautan;
- Peminatan Bidang Bisnis dan Manajemen;
- Peminatan Bidang Pariwisata; dan
- Peminatan Bidang Seni Rupa dan Kriya;
- Peminatan di SMK
- '.Kelompok A (Wajib) Pendidikan Agama dan Budi Pekerti khusus untuk tingkat Madrasah (Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, dan Madrasah Aliyah)'
- Al-Quran Hadits
- Akidah Akhlak
- Fiqih
- Sejarah Kebudayaan Islam
- Bahasa Arab
Laporan Belajar
Penilaian untuk kompetensi pengetahuan dan kompetensi keterampilan menggunakan huruf dan angka dengan skala 1,00 (D) - 4,00 (A) dengan rincian sebagai berikut:[7] (Sebelum 2015)
Angka | Huruf | |
---|---|---|
1,00-1,17 | D | |
1,18-1,50 | D+ | |
1,51-1,84 | C- | |
1,85-2,17 | C | |
2,18-2,50 | C+ | |
2,51-2,84 | B- | |
2,85-3,17 | B | |
3,18-3,50 | B+ | |
3,51-3,84 | A- | |
3,85-4,00 | A | )
Setelah Kurikulum 2013 direvisi, sistem penilaian ini dikembalikan ke kurikulum sebelumnya, yaitu dengan skala 0-100 (tanpa disertai huruf). Peraturan Kurikulum 2013Ada beberapa Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengenai Kurikulum 2013, yaitu:
Pranala luar
Lihat pulaReferensi
|