Matrebes

Bergabung 24 Agustus 2018
Revisi sejak 24 Agustus 2018 17.33 oleh Matrebes (bicara | kontrib) (Koreksi definisi tentang SLO dan dasar undang undang nya)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

SLO (Sertifikat Laik Operasi) adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik (LIT) yang ditunjuk resmi oleh Pemerintah Indonesia untuk menyatakan bahwa instalasi listrik pelanggan setelah dilakukan inspeksi sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dialiri listrik oleh PLN.

Persyaratan adanya SLO sebelum PLN mengalirkan listrik ke instalasi listrik milik pelanggan tertuang dalam Undang Undang no. 30 Tahun 2009 pasal 44 "Setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib

memiliki sertifikat laik opesi"

S

JASERINDO sebagai LIT-TR (Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah) adalah salah satu LIT yang telah ditunjuk untuk melakukan inspeksi terhadap instalasi listrik tegangan rendah apakah sudah Laik Operasi sebelum dialiri listrik oleh PLN.

JASERINDO memiliki perwakilan di 24 propinsi untuk memberikan layanan yang baik pada pelanggan maupun calon pelanggan PLN yang membutuhkan SLO.

Selain JASERINDO ada beberapa LIT-TR lain yang telah ditunjuk yaitu KONSUIL, PPILN, JKI, SERKOLINAS, INTEK.