Rumah susun sederhana milik

Revisi sejak 1 Mei 2008 06.59 oleh Borgx (bicara | kontrib) ({{rapikan}})

Rusunami merupakan akronim dari Rumah Susun Sederhana Milik. Istilah ini mulai dikenal seiring dengan program pemerintah untuk menyediakan perumahan di kawasan pusat aktivitas masyarakat yang di usung dengan nama proyek 1000 Menara. Istilah lain yang sering diusung oleh para pengembang adalah Apartemen Bersubsidi dan Low Cost Apartment (LCA).

Subsidi

Jenis Subsidi

Ada banyak subsidi yang diberikan pemerintah. Beberapa diantaranya adalah:

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007

  • Subsidi Selisih Bunga hingga maksimum 5% (sesuai golongan)
  • Bantuan Uang Muka hingga maksimum 7 juta (sesuai golongan)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2007

Syarat Subsidi

Sebagaimana Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor: 7/PERMEN/M/2007, kelompok sasaran penerima subsisidi adalah:

  1. Keluarga/rumah tangga yang baru pertama kali memiliki rumah dan baru pertama kali menerima subsidi perumahan (dibuktikan oleh surat pengantar dari kelurahan)
  2. Gaji pokok pemohon atau pendapatan pokok pemohon perbulan maksimum 4,5 juta
  3. Memiliki NPWP

Yang tidak dapat memenuhi syarat tetap dapat membeli rusunami namun tidak mendapatkan subsidi.

Daftar Proyek Rusunami

Bandung

  • De Huis

Jakarta


Lihat pula

Prana Luar