Nahdlatul Wathan

gerakan Islam bercabang dari Sunni
Revisi sejak 24 November 2018 23.27 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Penggantian teks otomatis (-  + ))

Nahdlatul Wathan disingkat NW adalah organisasi Kemasyarakatan Islam terbesar di pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Organisasi ini didirikan di Pancor, Kabupaten Lombok Timur oleh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid yang dijuluki Tuan Guru Pancor serta Abul Masajid wal Madaris (Bapaknya Masjid-masjid dan Madrasah-madrasah) pada tanggal 1 Maret 1953 bertepatan dengan 15 Jumadil Akhir 1372 Hijriyah[1]. Organisasi ini mengelola sejumlah Lembaga Pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.

Berkas:Nahdlatul Wathan Birrul Walidain.JPG
Gedung Birrul Walidain Nahdlatul Wathan, Pancor

Sejarah

Organisasi Nahdlatul Wathan, yang selanjutnya disingkat NW, adalah sebuah organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang pendidikan, sosial, dan dakwah Islamiyah. Onganisasi ini didirikan oleh Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid pada hari Ahad tanggal, 15 Jumadil Akhir 1372 H bertepatan dengan tanggal 1 Maret 1953 M di Pancor Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

Adapun yang melatar belakangi berdirinya organisasi ini adalah karena melihat pertumbuhan dan perkembangan cabang-cabang Madrasah NWDI dan NBDI yang begitu pesat, di samping perkembangan aktivitas sosial lainnya, seperti majlis dakwah dan majlis ta’lim dan lainnya. Untuk itu diperlukan suatu wadah atau organisasi yang mewadahi dan mengorganisir segala macam bentuk kebutuhan dan keperluan pengelolaan lembaga-lembaga tersebut secara profesional.

Kemudian dalam rangka konsolidasi organisasi, Nahdlatul Wathan telah melaksanakan rapat anggota untuk tingkat ranting, konfrensi untuk tingkat Anak Cabang, Cabang, Daerah, Wilayah dan Perwakilan. Sedangkan untuk tingkat Pengurus Besar diselenggaran muktamar.

Selanjutnya, setelah mengadakan muktamar I, hingga meninggalnya Tuan Guru Kyai Haji Muhammad Zainuddin Abdul Madjid, organisasi Nahdlatul Wathan tercatat telah mengadakan muktamar sebanyak 10 kali. Adapun tempat, tanggal dan tahun terselenggaranya Muktamar tersebut, adalah sebagai berikut :

1. Muktamar I tanggal 22-24 Agustus 1954 di Pancor

2. Muktamar II tanggal 23-26 Maret 1957 di Pancor

3. Muktamar III tanggal 25-27 Januari 1960 di Pancor

4. Muktamar IV tanggal 10-14 Agustus 1963 di Pancor

5. Muktamar V tanggal 29 Juli .- 1 Agustus 1966 di Pancor

6. Muktamar VI tanggal 24-27 September 1969 di Mataram

7. Muktamar VII tanggal 30 Nopember – 3 Desember 1973 di Mataram

8. Muktamar Kilat Istimewa 28-30 Januari 1977 di Pancor

9. Muktamar VIII tanggal 24-25 Februari 1986 di Pancor

10. Muktamar IX tanggal 3-6 Juli 1991 di Pancor

Legalitas Organisasi

Sebagai sebuah organisasi formal, eksistensi Nahdlatul Wathan mendapatkan legalitas yuridis formal berdasarkan akta Nomor 48 tahun 1957 yang dibuat dan disahkan oleh Notaris Pembantu Hendrix Alexander Malada di Mataram. Akta ini bersifat sementara, karena wilyah yurisdiksinya hanya di Pulau Lombok, sehingga tidak memungkinkan untuk mengembangkan organisasi ke luar wilayah yurisdiksi tersebut.

Untuk itu, dibuat akta nomor 50, tanggal 25 Juli 1960, di hadapan Notaris Sie Ik Tiong di Jakarta. Kemudian pengakuan dan penetapan juga diberikan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.5/105/5 tanggal 17 Oktober 1960, dan dibuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 90, tanggal 8 November 1960.

Dengan legalitas akta kedua ini, maka organisasi Nahdlatul Wathan mempunyai kekuatan hukum tetap untuk mengembangkan organisasinya ke seluruh wilayah negara Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke, sehingga setelah tahun 1960, maka terbentuklah pengurus Nahdlatul Wathan di Bali, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan, Sulawesi, danlain-lainnya, bahkan sampai ke daerah Riau dengan status perwakilan.

Dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 tentang keormasan yang antara lain berisi tentang penerapan Asas Tunggal bagi semua organisasi kemasyarakatan, maka Nahdlatul Wathan dalam Muktamar ke-8 di Pancor, Lombok Timur pada tanggal 15-16 Jumadil Akhir 1406 H atau tanggal 24-25 Februari 1986 mengadakan peninjauan dan penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini kemudian dikukuhkan dengan Akta Nomor 3l tanggal 15 Februari 1987 dan Akta Nomor 32, juga tanggal 15 Februari 1987, yang dibuat dan disahkan oleh waki1 Notaris Sementara Abdurrahim, SH. di Mataram. Dengan demikian, maka jelaslah eksistensi dan legalitas formal organisasi Nahdlatul Wathan sebagai sebuah organisasi sosial kemasyarakatan.

Aqidah, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup Organisasi

Organisasi Nahdlatul Wathan menganut paham aqidah Islam Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Madzahib al-Iman al-Syafi’i dan berasaskan Pancasila sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985. Sejak awal berdirinya, organisasi berasaskan Islam dan kekeluargaan. Asasnya berlaku hingga Muktamar ke-3, dan kemudian diganti dengan Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Madzahib al-Iman al-Syafi’i. Perubahan ini terjadi mengingat khittah perjuangan kedua madrasah induk, NWDI dan NBDI.

Adapun sebagai landasan argumentasi Nahdlatul Wathan menganut aqidah Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Madzahib al-Iman al-Syafi’i adalah sebagai berikut :

1. Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwiyatkan oleh Imam Tirmidzi dan Imam al-Bukhari dalam Tarikh al-Kabir al-Baihaqi dalam Syu‘ab al-Imam, Abu Dawud, Ibn Huzaimah, Ibn Hibban dan lain-lain yang artinya :

“Hendaklah

kamu bersama golongan terbesar [mayoritas] dan pertolongan Allah selalu bersama golongan mayoritas, maka barang siapa yang memisahkan diri [dari komunitas jama’ah] maka mereka termasuk dalam golongan orang-orang ahli neraka.” [HR Tirmidzi].

“Allah tidak menghimpun ummat ini dalam kesesatan selama-lamanya dan pertolongan Allah selalu bersama golongan mayoritas.” [HR al-Thabrani].

2. Fakta sejarah menunjukkan bahwa mayoritas umat Islam sedunia dari abad ke abad adalah Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah dan bermadzhab dengan salah satu madzhab yang empat dari sejak lahir madzhab itu.

3. Umat Islam Indonesia sejak awal telah menganut aqidah Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah dan menganut madzhab Syafi’i sejak madzhab masuk ke Indonesia.

4. Imam-Imam Hufadz al-Hadits yang telah hafal beratus-ratus ribu hadits yang diakui oleh kawan atau lawan akan keimanan, ketaqwaan dan keahilan mereka, serta karangan mereka telah menjadi pokok dan dasar pegangan umat Islam sedunia sesudah al-Qur’an al Karim, sepenti Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Dawud, Imam Turmudzi, Imam Baihaqi, Imam Nasa’i, Imam Ibnu Majah, Imam Hakim dan lain-lainnya dan ratusan Imam ahli al-hadits. Semuanya menganut aqidah Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah dan bermadzhah Syafi’i atau yang lainnya dari madzhah yang empat. Demikian juga dari Imam-imam dan ulama fiqh, ushul, tasawwul merekapun menganut aqidah Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah dan juga bermadzhab.

5. Jumhur ulama ushul menandaskan bahwa orang yang belum sampai tingkatan ilmunya pada tingkatan mujtahid muthlaq maka wajib bertaqlid kepada salah satu madzhab empat dalam masalah furu’ syari’ah.

6. Fuqaha ‘Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah mengatakan bahwa bermadzhab bukanlah berarti membuang atau membelakangi al Qur’an dan Hadits seperti tuduhan sementara orang. Namun sebaliknya bermadzhab adalah benar-benar mengikuti Al-Qur’an dan Hadits karena kitab-kitab itu adalah syarah dan Al-Qur’an dan Hadits itu sendiri.

7. Imam Sayuti yang hidup pada awal abad 10 H yang terkenal sangat ahli dalam berbagai disiplin ilmu pengetahuan Islam. Karangan-karangan dia kurang lebih 600 buah kitab, yang sangat penting dan bernilai tinggi dikalangan Islam. Dia memperoleh gelar “Amir al-Mukminin Fi al-Hadits” [raja umat Islam dalam ilmu hadits] karena dia telah menghafal ratusan ribu hadits. Pernah suatu ketika dia menyatakan dirinya telah mencapai tingkat mujtahid dan terlepas dari madzhab yang diantaranya, yaitu madzhab Syafi’i. Maka segeralah dia diserang oleh para Imam ulama’ fiqh, mufassir, muhaddits dan ahli ushul dengan alasan dan dalil yang sangat jitu dan tepat. Akhirnya dia dengan jujur dan penuh kesadaran mencabut pernyataannya dan kembali bertaqlid serta bermadzhab dengan madzhab Syafi’i.

8. Madzhab Syafi’i dilihat dari segi sumber atau dasarnya, lebih unggul dibandingkan dengan madzhab-madzhab yang lain.

Sedangkan tujuan organisasi ini adalah Li I’laai Kalimatillah wa Izzi al-Islam wa al-Muslimin dalam rangka mencapai keselamatan serta kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat sesuai dengan ajaran Islam Ahlu al-Sunnah wa al-Jama’ah ‘ala Madzahib al-Iman al-Syafi’i Radliyallahu ‘anhu. Tujuan ini merupakan penggabungan dan tujuan organisasi dan asas organisasi sebelum Undang-Undang Nomor 8 tahun 1985 diberlakukan. Peserta Muktamar ke-8 menghendaki agar asas organisasi terdahulu tidak dihilangkan dengan adanya ketentuan Asas Tunggal. Kompromi yang dapat dilakukan adalah memindahkan pernyataan tentang asas Islam tersebut ke dalam tujuan organisasi, sehingga makna esensial asas tersebut tidak hilang.

Perpecahan di Tubuh NW

Hingga saat ini NW sebagai organisasi massa masih terpecah menjadi dua kubu. Salah satu kubu disebut dengan NW PANCOR yang menunjukkan lokasi kantor pusatnya yang terletak di Pancor, Lombok Timur dan kubu berikutnya disebut sebagai NW ANJANI karena lokasi pusat gerakannya berada di Anjani, Lombok Timur. Sejarah terpecahnya NW semata-mata karena politik organisasi saja dan tidak terkait dengan hal-hal yang bersifat sakral.
Perpecahan terbesar tersebut terjadi pasca penetapan salah satu putri pendiri NW, yaitu Ummi Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid sebagai Ketua Umum PBNW di Muktamar X di Praya, Lombok Tengah menggantikan almarhum suaminya, Drs. H. Lalu Gede Sentane[2]. Hasil Muktamar yang menghasilkan kepemimpinan perempuan tersebut ditolak oleh pihak NW di Pancor karena dianggap tidak sesuai dengan asas organisasi NW yang bermazhab syafii yang melarang pemimpin organisasi islam berasal dari wanita dan di NW sendiri sudah memiliki badan otonom bernama muslimat yang dikhususkan untuk pergerakan kaum hawa. Jauh sebelumnya, sebelum wafatnya TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid, menurut banyak pihak yang terlibat memang sudah tampak persaingan antara dua putri pendiri NW tersebut yaitu Ummi Hj. Sitti Raihanun Zainuddin Abdul Madjid dengan Ummi Hj. Sitti Rauhun Zainuddin Abdul Madjid.

Sebelum tragedi perpecahan terbesar tersebut, NW telah berkali-kali mengalami tantangan berupa konflik internal. Menjelang tahun 1982, misalnya, terjadi pembekuan terhadap kepengurusan PWNW Lombok Tengah hanya karena Alm. Drs. H. Lalu Gede Sentane yang notabene menjadi menantu pendiri NW sakit hati karena merasa tidak didukung untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Lombok Tengah kala itu oleh PWNW Lombok Tengah sendiri. Konflik tersebut menjalar keluar sehingga NW menyatakan sikap untuk Gerakan Tutup Mulut (GTM) dalam menyikapi pilihan politik mereka yang selama ini disalurkan melalui Golongan Karya[3].

Sejarah perpecahan tersebut berikut rentetan sejarah pertikaian internal di tubuh NW saat ini masih bisa menjadi bara yang terpendam walaupun pada level grass root mayoritas jamaah NW pancor dan NW Anjani saling berhubungan baik sebagai sesama warga NW tanpa melihat afiliasi kepengurusan organisasi masing-masing. Perpecahan terbesar antara dua putri TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Majid juga dirasa telah banyak menguras energi jamaah NW dari fokus utama yaitu pergerakan dakwah islam, sosial dan ekonomi.

Setelah dipimpin oleh Tuan Guru Bajang KH M Zainul Majdi, PBNW versi Pancor berkali-kali mengupayakan ishlah antara dua kubu, namun kerap kali gagal. Pasca terpilihnya Tuan Guru Bajang KH M Zainul Majdi sebagai Gubernur NTB, rekonsiliasi tersebut mulai membuahkan hasil. Puncaknya pada acara HULTAH NWDI ke 75 tanggal 25 Juli 2010 di Pancor, kedua putri pendiri NW, Umi Raehanun dan Umi Rauhun dapat duduk bersandingan di hadapan jamaah NW setelah sekian lama terpisahkan. Banyak kalangan yang berharap momentum tersebut akan menjadi tonggak baru persatuan organisasi terbesar di NTB tersebut, kalaupun tidak, hal tersebut dapat menjadi langkah awal dalam menggelorakan semangat fastabiqul khairat, sebagaimana sering diungkapkan Tuan Guru Bajang KH M Zainul Majdi. Tapi sangat disayangkan islah tersebut tidak berjalan mulus karena kekalahan Gede Sakti, putri Hj Siti Raehanun sebagai calon bupati Lombok Tengah yang sama-sama didukung oleh NW Pancor dan Anjani. Itu membuktikan islah yang dilakukan karena kepentingan politis sesaat untuk memperoleh dukungan politik dari rival bukan keinginan bersama untuk duduk memecahkan masalah penyatuan NW dan berada dalam 1 induk organisasi.


Daftar Lembaga Pendidikan Nahdlatul Wathan

Selain Lembaga Pendidikan NW juga memiliki beberapa sayap organisasi yang bersifat otonom diantaranya :

1. Ikatan Pelajar Nahdlatul Wathan (IPNW)

2. Himpunan Mahasiswa Nahdlatul Wathan (HIMMAH NW)

3. Persatuan Guru Nahdlatul Wathan (PGNW)

4. Ikatan Sarjana Nahdlatul Wathan (ISNW)

5. Satuan Tugas Hamzanwadi (SATGAS)

6. Muslimat Nahdlatul Wathan

7. Pemuda Nahdlatul Wathan

Referensi

  1. ^ Arsip. Sejarah NW. Diakses 22 Agustus 2013.
  2. ^ Arsipyy. Sejarah Perpindahan Pusat NW. Diakses 22 Agustus 2013.
  3. ^ Arsipxx. Etnografi Konflik & Kekuasaan Nahdlatul Wathan (NW) di Lombok (bagian 2): Kharisma Maulana Syaikh. Diakses 22 Agustus 2013.

Pranala

  • (Indonesia) Situs resmi, NW Pancor [1]
  • (Indonesia) Situs resmi, NW Anjani [2]