Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

Revisi sejak 2 Mei 2018 06.43 oleh Lukman Tomayahu (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Kotak info eselon I | nama = Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah | kementerian/lembaga = Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rak...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah merupakan unsur pendukung pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat. [1]

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015
Bidang tugasmelaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan strategi keterpaduan antara pengembangan kawasan dengan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan rakyat
Susunan organisasi
Kepala Badan-
Situs web
bpiw.pu.go.id

Referensi

Pranala luar