Harian Rakjat
Harian Rakjat adalah surat kabar Indonesia yang pertama kali terbit pada 1951 dengan jargon "Untuk rakjat hanja ada satu harian Harian Rakjat". Media resmi Partai Komunis Indonesia itu berkantor di Jalan Pintu Besar Nomor 93, Jakarta, dengan direksi/penanggung jawab/redaksi Mula Naibaho. Wakil Ketua II CC PKI, Njoto, menjadi pemimpin redaksi media ini dan Supeno, menjadi anggota dewan redaksinya. Njoto sering menulis editorial, pojok atau kolom.
Harian Rakjat menjadi koran politik terbesar dengan oplah 23.000 eksemplar yang pernah terbit di Indonesia pada kurun waktu 1950-1965. [1] Koran itu dijual dengan harga eceran Rp 0,60 dan harga langganan Rp 14,5 sebulan.
Karena dianggap melanggar ketentuan pemerintah agar media menyiarkan berita yang bersumber pada juru bicara resmi Musyawarah Nasional, yang sedang merujukkan para pemimpin pemerintah pusat dengan daerah-daerah yang memberotak, harian itu ditutup selama 23 jam, antara pukul 21.00 pada 13 September dan pukul 20.00 pada 14 September 1957. Media lain yang juga ditutup adalah Indonesia Raya, Bintang Timur, Pemuda, Merdeka Djiwa Baru, Pedoman, Keng Po, Java Bode, serta tiga kantor berita Antara, PIA, dan INPS.
Penutupan kembali terulang pada 3 Februari 1961 oleh Penguasa Perang Jakarta Raya karena Harian Rakjat memuat pidato sambutan Ketua CC PKI DN Aidit pada hari jadi ke-10 koran ini. Di situ Aidit menuntut perubahan dalam stuktur dan personalia kabinet, menyinggung-nyinggung demokrasi dan kebebasan politik".
Dan, akhirnya, dua hari setelah Gerakan 30 September 1965 meletus, harian itu ditutup untuk selamanya. Pada 1 Oktober 1965 malam, semua harian yang terbit di Jakarta dilarang terbit, kecuali Harian Angkatan Bersenjata dan Berita Yudha milik militer. Harian Rakjat terbit terakhir pada 2 Oktober 1965 dan menurunkan kepala berita "Letkol Untung Bataljon Tjakrabirawa Menjelamatkan Presiden dan RI dari kup Dewan Djendral".
Catatan kaki
- ^ "Harian Rakjat: Di Bawah Pukulan dan Sabetan Palu Arit", Jurnal Nasional, Senin, 23 Jul 2007