Cessie
Cessie adalah pengalihan hak atas kebendaan tak bertubuh (intangible goods) kepada pihak ketiga. Kebendaan tak bertubuh di sini biasa berbentuk piutang atas nama.
Syarat Cessie
Cessie dapat dilakukan melalui akta otentik atau akta bawah tangan. Syarat utama keabsahan cessie adalah pemberitahuan cessie tersebut kepada pihak terutang untuk disetujui dan diakuinya. Pihak terutang di sini adalah pihak terhadap mana si berpiutang memiliki tagihan.
Pengaturan mengenai cessie diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
Praktik pelaksanaan Cessie
Dalam praktik transaksi bisnis di Indonesia saat ini, akta cessie biasa dibuat dalam bentuk "Assignment Deed". Hal pokok yang diatur dalam Assignment Deed adalah sebagai berikut:
- Para pihak, yaitu pihak yang memiliki piutang (Transferor) dan pihak yang akan menerima pengalihan piutang (transferee);
- Pernyataan pengalihan piutang oleh Transferor kepada Transferee dan pernyataan penerimaan pengalihan piutang tersebut oleh Transferee dari Transferor;
- Syarat adanya pemberitahuan dari Transferor kepada pihak yang berhutang dan penegasan si berhutang ini bahwa ia menerima pengalihan hutangnya (atau piutang si Transferor) kepada Transferee.
Akta cessie biasanya dibuat dalam hubungan dengan perjanjian hutang piutang biasa dalam konteks perdagangan (pembelian dan penjualan barang dagangan secara cicilan), perjanjian pinjaman (kredit), dan anjak piutang (factoring).
Cessie dalam konteks jaminan utang
Dalam konteks perjanjian utang piutang, baik untuk tujuan perdagangan maupun pinjaman (kredit), biasanya pengalihan hak kebendaan (tak bertubuh) tersebut dilakukan untuk tujuan pemberian jaminan atas pelunasan utang. Dalam konteks ini, isi akta cessie yang bersangkutan sedikit berbeda dengan isi akta cessie biasa. Akta cessie yang bersifat khusus ini dibuat dengan pengaturan adanya syarat batal. Artinya, akta cessie akan berakhir dengan lunasnya hutang/pinjaman si berutang. Sementara akta cessie biasa dibuat untuk tujuan pengalihan secara jual putus (outright) tanpa adanya syarat batal.
Akta cessie yang bersifat khusus tersebut dilaksanakan dalam praktik sebagai respon dari tidak adanya bentuk hukum pemberian jaminan tertentu yang memungkinan si pemberi jaminan untuk tetap menggunakan barang jaminan yang diberikan sebagai jaminan. Sebagai contoh, apabila stok barang dagangan diberikan oleh si berutang kepada krediturnya sebagai jaminan, maka tentu si berhutang tidak dapat menggunakan stok barang tersebut. Sementara stok barang tersebut sangat penting bagi si berutang untuk kelangsungan usahanya, tanpanya tentu usahanya tidak dapat berjalan.
Untuk itu, diciptakanlah skema pengalihan hak si berutang atas barang dagangan tersebut kepada kreditur. Sementara itu stok barang tersebut tetap berada pada si berutang. Perlu dicatat bahwa yang dialihkan hanyalah "hak atas barang dagangan", sementara penguasaan (hak untuk menggunakan stok barang tersebut) tetap ada pada si berutang. Untuk menjamin bahwa nilai stok barang yang dijaminkan senantiasa dalam jumlah yang sama, dalam akta cessie disebutkan bahwa yang dijaminkan adalah hak atas stok barang yang "dari waktu ke waktu" merupakan milik si berhutang.
Untuk tujuan pengawasan oleh kreditur, si berutang wajib senantiasa menunjukkan daftar stok barang miliknya agar kreditur dapat memastikan bahwa jumlah minimal yang dijaminkan selalu sama guna meng-cover jumlah 'hak atas stok barang' tersebut yang dijaminkan kepada kreditur.
Tidak ada hak keutamaan
Perlu diingat, akta cessie khusus ini bukanlah bentuk jaminan yang diatur secara hukum melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, kreditur yang memegang jaminan yang diperoleh berdasarkan akta cessie khusus ini tidak memiliki hak untuk diutamakan (privilege) dari kreditur lain dalam hal si berhutang jatuh pailit. Dalam hal ini, haknya atas stok barang yang dicontohkan di atas akan terbagi bersama-sama kreditur lainnya dari si berhutang yang pailit tersebut. Dengan demikian, jaminan ini cukup berisiko tinggi dari sudut hukum.
Akta Cessie v.s. Akta Jaminan Fidusia
Sebagai catatan, akta cessie khusus untuk tujuan pemberian jaminan tersebut tidak lagi digunakan sejak diberlakukannya Undang-undang tentang jaminan fidusia. Dengan undang-undang ini, pemberian hak atas kebendaan (dalam hal ini benda bergerak, baik bertubuh maupun tak bertubuh) menjadi dimungkinkan. Dan risikonyapun lebih rendah dari sudut hukum karena kreditur pemegang jaminan fidusia memiliki hak keutamaan (privilege) atas barang yang dijaminkan tersebut terhadap kreditur lainnya.