Ernst Utrecht

Politikus Indonesia dan Belanda keturunan Indo-Eropa
Revisi sejak 27 Agustus 2018 15.10 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Ernst Utrecht (Surabaya, 1922Amsterdam, 1987) adalah seorang ilmuwan Indo-Belanda.

Sebagai ilmuwan

Utrecht kuliah Hukum dan Indologie di Leiden, kemudian pada tahun 1952 ia pergi ke Indonesia. Ia menjadi dosen di Makassar, Sulawesi Selatan pada Universitas Hasanuddin yang kala itu merupakan cabang Universitas Indonesia (1954-1956). Kemudian, dari tahun 1956 sampai 1958, ia menjadi dosen kepala Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang sekarang sudah resmi terbentuk. Kemudian, pada tahun 1962 ia meraih gelar doktor pada studi banding mengenai penerapan hukum internasional di Bali dan Lombok.

Kehidupan politik

Utrecht adalah seorang politikus yang aktif. Ia menjadi anggota PNI dan duduk di DPR dan Konstituante.[1] Selain itu, Ia pernah menjadi penasehat Soekarno. Namun, setelah peristiwa G30S ia ditangkap dan dipenjara pada tahun 1965. Akan tetapi, pada tahun 1966 ia sudah dikeluarkan. Kemudian, ia pada tahun 1969 pergi ke negeri Belanda hingga meninggal di sana.

Sumber

Pranala luar

Referensi

  1. ^ "Mr. Drs. Ernst Utrecht - PNI (Partai Nasional Indonesia) - Profil Anggota - Konstituante.Net". Konstituante.Net. Diakses tanggal 2018-07-28.