Pulanga

Revisi sejak 15 Februari 2019 08.01 oleh Fiqhi Rizky (bicara | kontrib) (Menambahkan Referensi)

Pulanga merupakan sebuah Upacara Penobatan atau Pemberian Gelar Adat dari Dewan Adat Gorontalo bersama Lembaga Adat 5 Kerajaan kepada "Putra Terbaik Bangsa" yang masih hidup.[1] Adapun Upacara Penobatan atau Pemberian Gelar Adat dari Dewan Adat Gorontalo bersama Lembaga Adat 5 Kerajaan kepada "Putra Terbaik Bangsa" yang telah meninggal disebut Gara'i. Pada upacara adat Pulanga terdapat tahapan prosesi penyampaian Tahuli atau penyampaian Nasehat beserta pesan-pesan penuh hikmah. Proses penyampaian Tahuli dilaksanakan secara bergantian dengan penyampaian Tuja’i. Di tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Republik Indonesia akhirnya menetapkan Pulanga, bersama dengan tujuh budaya Gorontalo lainnya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. [2]

Referensi

  1. ^ NUSI, N.A., 2014. TAHULI PADA UPACARA ADAT PULANGA MASYARAKAT GORONTALO (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Gorontalo).
  2. ^ https://humas.gorontaloprov.go.id/8-budaya-gorontalo-ditetapkan-sebagai-warisan-budaya-takbenda/