Pulanga
Pulanga merupakan sebuah Upacara Penobatan atau Pemberian Gelar Adat dari Dewan Adat Gorontalo bersama Lembaga Adat 5 Kerajaan kepada "Putra Terbaik Bangsa" yang masih hidup.[1] Adapun Upacara Penobatan atau Pemberian Gelar Adat dari Dewan Adat Gorontalo bersama Lembaga Adat 5 Kerajaan kepada "Putra Terbaik Bangsa" yang telah meninggal disebut Gara'i. Pada upacara adat Pulanga terdapat tahapan prosesi penyampaian Tahuli atau penyampaian Nasehat beserta pesan-pesan penuh hikmah. Proses penyampaian Tahuli dilaksanakan secara bergantian dengan penyampaian Tuja’i. Di tahun 2018, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Republik Indonesia akhirnya menetapkan Pulanga, bersama dengan tujuh budaya Gorontalo lainnya sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia. [2]
Daftar Penerima Gelar Adat Pulanga
- B.J. Habibie, dengan gelar adat tertinggi Ilomata
- J. A. Katili, dengan gelar adat tertinggi Ilomata
- Alex Sato Biya
- Sri Sultan Hamengkubawana X, dengan gelar adat Ti Tulutani Lo Toyunuta[3]
- Syafrudin Mosii, dengan gelar adat Ti Molotuleteya Upango Lipu[4]
- Rachmat Gobel
- Rusli Habibie
- Idris Rahim
- Winarni Monoarfa
- David Bobihoe, dengan gelar adat Tauwa Lo Lahuwa
- Udin Hianggio
Referensi
- ^ NUSI, N.A., 2014. TAHULI PADA UPACARA ADAT PULANGA MASYARAKAT GORONTALO (Doctoral dissertation, Universitas Negeri Gorontalo).
- ^ https://humas.gorontaloprov.go.id/8-budaya-gorontalo-ditetapkan-sebagai-warisan-budaya-takbenda/
- ^ https://bola.kompas.com/read/2008/10/24/06422754/sultan.terima.gelar.adat.gorontalo
- ^ http://www.gorontalo.bpk.go.id/?p=1781