Pemilihan umum Bupati Mimika 2018

Revisi sejak 18 April 2019 09.18 oleh Andikbuyung (bicara | kontrib) (belum selesai)

Pemilihan umum Bupati Mimika 2018 (selanjutnya disingkat Pilbup Mimika 2018) adalah pemilihan umum yang dilaksanakan di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, Indonesia, untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2019-2024. Bersama Pilbup Aceh Selatan 2018, Pilbup Mimika 2018 merupakan pemilihan umum dengan jumlah pasangan calon terbanyak di Pilkada 2018. Pemenang Pilbup Mimika 2018 adalah pasangan calon nomor urut 6, Eltinus Omaleng-Johanes Rettob, yang meraih 60.513 suara atau 33,16%.

Pemilihan umum Bupati Mimika 2018
Sebelum
2013
27 Juni 2018[1]
Kehadiran pemilih78,38%
Kandidat
 
Calon Petrus Yanwarin Robertus Waraopea Wilhelmus Pigai
Partai Perseorangan Perseorangan Perseorangan
Wakil Alpius Edowai Albert Bolang Athanasius Allo Rafra
Suara rakyat 5.731 16.033 32.415
Persentase 3,14% 8,77% 17,74%
 
Calon Hans Magal Maria Florida Kotorok Eltinus Omaleng
Partai Perseorangan Perseorangan Golkar
Wakil Abd Muis Yustus Way Johanes Rettob
Suara rakyat 53.943 1.801 60.513
Persentase 29,52% 0,99% 33,12%
 
Calon Philipus B. Wakerkwa
Partai Perseorangan
Wakil Basri
Suara rakyat 12.287
Persentase 6,72%
Peta persebaran suara
Berkas:PAPUA - KAB. MIMIKA.png
Lokasi Kabupaten Mimika di Provinsi Papua
Bupati petahana
Eltinus Omaleng

Golkar

Bupati terpilih

Eltinus Omaleng
Golkar

Pasangan Calon

Pilbup Mimika 2018 diikuti oleh 7 pasangan calon sebagai berikut:[2]

Nomor Urut Calon Bupati Calon Wakil Bupati Akronim Pengusung Jumlah Dukungan Keterangan
1 Petrus Yanwarin Alpius Edowai PETRALED Perseorangan 26.589 KTP Ditetapkan pada 18 Februari 2018.[3][4][5][6]
2 Robertus Waraopea Albert Bolang RnB Perseorangan 23.552 KTP Ditetapkan pada 18 Februari 2018.[3][4][5][6]
3 Wilhelmus Pigai Athanasius Allo Rafra MUSA Perseorangan 41.084 KTP Ditetapkan pada 18 Februari 2018.[3][4][5][6]
4 Hans Magal Abd Muis HAM Perseorangan 26.636 KTP Ditetapkan pada 18 Februari 2018.[3][4][5][6]
5 Maria Florida Kotorok Yustus Way MARIUS Perseorangan 21.901 KTP Ditetapkan pada 5 April 2018 sebagai tindak lanjut dari Putusan PTUN Makassar.[7][8]
6 Eltinus Omaleng Johanes Rettob OMTOB Nasdem, Demokrat, PBB, PKB, PDIP, PKPI, Golkar, Hanura, PAN 35 kursi Ditetapkan pada 5 April 2018 sebagai tindak lanjut dari Putusan PTUN Makassar.[7][8][9]
7 Philipus B. Wakerkwa Basri PHILBAS Perseorangan 10.791 KTP Ditetapkan setelah Panwaslu Mimika mengabukan permohonan gugatan yang bersangkutan.[10]

Hasil Akhir

Pilbup Mimika 2018 dimenangkan oleh pasangan calon nomor urut 6, Eltinus Omaleng-Johanes Rettob, dengan jumlah perolehan 60.513 suara atau 33,16%.

Pranala luar

Referensi

  1. ^ "Tahapan pada Pilkada 2018". Info Pemilu - Pilkada 2018. KPU RI. Diakses tanggal 18 April 2019. 
  2. ^ "Akhirnya, Surat Suara Pilkada Mimika Selesai Dicetak". kumparan. Diakses tanggal 2019-04-18. 
  3. ^ a b c d Okezone. "Pilkada Mimika Hanya Diikuti 4 Paslon Jalur Perseorangan : Okezone News". https://news.okezone.com/. Diakses tanggal 2019-04-18.  Hapus pranala luar di parameter |website= (bantuan)
  4. ^ a b c d "KPUD Tetapkan 4 Paslon Sebagai Cabup & Cawabup Pilkada Mimika 2018". SALAM PAPUA. Diakses tanggal 2019-04-18. 
  5. ^ a b c d Buskrim, Redaksi (2018-02-17). "Inilah Paslon Pilkada Mimika yang Ditetapkan KPU". Buser Kriminal. Diakses tanggal 2019-04-18. 
  6. ^ a b c d Admin, E. J. "Eltinus Omaleng, Philipus Wakerkwa dan Maria Kotorok Ditetapkan Tak Bisa Ikut Pilkada Mimika | LINTAS PAPUA". Diakses tanggal 2019-04-18. 
  7. ^ a b "Berita Mimika - Sah, Omtob dan Marinus Ikut Pilkada Mimika 2018". www.beritamimika.com. Diakses tanggal 2019-04-18. 
  8. ^ a b Redaksi. "Pilkada Mimika Bakal Diikuti 6 Paslon | Papua Today". Diakses tanggal 2019-04-18. 
  9. ^ https://www.facebook.com/wartaplusnews; Mimika, Sah, Pasangan OmTob Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada. "Sah, Pasangan OmTob Resmi Ditetapkan Sebagai Peserta Pilkada Mimika". www.wartaplus.com (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 2019-04-18. 
  10. ^ Guritno, Reno. "Permohonan Paslon Philbas Dikabulkan Panwaslu Mimika". Harian Papua. Diakses tanggal 2019-04-18.