Bantuan hukum struktural

Revisi sejak 13 Mei 2019 09.21 oleh Elvita Trisnawati (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi 'Bantuan Hukum Struktural (BHS) adalah konsep bantuan yang tidak hanya berorientasi pada pembelaan di pengadilan (litigasi), tetapi juga berorientasi pada pengentasan k...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Bantuan Hukum Struktural (BHS) adalah konsep bantuan yang tidak hanya berorientasi pada pembelaan di pengadilan (litigasi), tetapi juga berorientasi pada pengentasan ketimpangan struktural. Bantuan Hukum Struktural ini lahir karena kesadaran bahwa ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat.[1]

Latar Belakang

Konsep Bantuan Hukum ini awalnya muncul karena keresahan Adnan Buyung Nasution semasa ia menjadi Jaksa. Menurutnya, terdakwa yang dia tuntut di Pengadilan sama sekali tidak mengerti proses apa yang ia hadapi di persidangan. Bahkan banyak terdakwa yang tidak mengetahui apa yang ia hadapi di persidangan. Apabila hakim bertanya, "Apakah Terdakwa hendak melakukan pembelaan?", terdakwa hanya menjawab "semua terserah Yang Mulia." Dari situ, Adnan Buyung Nasution tergerak untuk membuat sebuah lembaga yang bisa memberikan kebutuhan hak para tersangka dan terdakwa dalam proses peradilan. Adnan Buyung Nasution pun menginisiasi terbentuknya Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Melalui Lembaga Bantuan Hukum Jakarta inilah ia mengembangkan konsep Bantuan Hukum Struktural. Berangkat dari kesadaran bahwa ketidakadilan yang terjadi lahir karena adanya ketimpangan struktur sosial. Oleh sebab itu, yang mesti diperjuangkan bukan sekedar kemenangan di persidangan, akan tetapi perbaikan struktur di masyarakat tersebut.[2]

  1. ^ Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (2012). Verboden voor honden en inlanders dan lahirlah LBH : catatan 40 tahun pasang surut keadilan (edisi ke-Cet. 1). Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. ISBN 9789799532961. OCLC 808811020. 
  2. ^ Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. (2012). Verboden voor honden en inlanders dan lahirlah LBH : catatan 40 tahun pasang surut keadilan (edisi ke-Cet. 1). Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. ISBN 9789799532961. OCLC 808811020.