Negara polisi

Revisi sejak 24 Januari 2017 20.29 oleh HsfBot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Negara polisi adalah sebuah istilah yang menandakan bahwa pemerintah memegang kekuasaan arbitrasi melalui kekuatan pasukan polisi. Awalnya istilah tersebut ditujukan kepada sebuah negara yang diatur oleh sebuah pemerintahan sipil, namun sejak permulaan abad ke-20, istilah tersebut telah "dipakai sebagai pengartian emosional atau ejekan" dengan mendeskripsikan sebuah negara yang dikarakerisktikan dengan keberadaan otoritas sipil yang berlebihan.[1]

Para penduduk dari sebuah negara polisi mengalami penolakan pada mobilitas mereka, atau pada kebebasan mereka untuk berekspresi atau berkomunikasi tentang pandangan politik atau lainnya, yang meripakan subyek yang polisi pantau atau tegakkan.

Referensi

  1. ^ Tipton, Elise K. (17 December 2013). The Japanese Police State: Tokko in Interwar Japan. A&C Black. hlm. 14–. ISBN 9781780939742. Diakses tanggal 5 September 2014. 

Pranala luar