Rahmat International Wildlife Museum and Gallery

museum di Indonesia

Rahmat International Wildlife Museum dan Gallery adalah museum yang diilhami oleh Dr. H Rahmatsyah yang memiliki kecintaan pada alam dan niatnya mencegah kepunahan hewan langka. Museum yang terletak di Kelurahan Petisah Hulu, Medan Barat, Medan ini memiliki konsep pendirian yang sama dengan Safari Club International (SCI) yaitu " Konservasi dengan pemanfaatan". Dan museum ini diresmikan pada tanggal 14 Mei 1999 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof. Dr. Juwono Sudarsono. [1]

Koleksi

Untuk koleksi yang dikumpulkan diperoleh dari perburuan legal atau binatang yang mati di kebun binatang, pemberian teman maupun pembelian secara legal dari berbagai negara. Jumlah koleksi di museum ini sekitar 500 satwa. Yang disajikan dalam tema-tema khusus sesuai dengan jenis binatang dan habitatnya. Untuk temanya, diantaranya:[1]

1.  African Big Five, tema yang menampilkan lima mamalia terbesar yaitu gajah, badak putih, singa, banteng dan macan tutul

2.  Birds Kingdom menampilkan berbagai jenis burung

3.  Bear Room menampilkan berbagai jenis beruang, daerah tropis maupun Antartika

4.   Mountain of Goats Night Safari, tampilan yang disuguhkan berupa kehidupan berbagai jenis kambing di malam hari

5.   Indonesian Species

6.   African Room

Waktu Kunjung dan Tiket Masuk

Museum dibuka setiap hari Selasa - Minggu mulai pukul 09.00-17.00 wib. Untuk biaya masuk ke museum, dewasa Rp 25.000,- dan anak-anak Rp 20.000,-.

Sarana

1. Kids Corner (ruangan khusus anak-anak)

2. Perpustakaan

3. Kafe

4. Toilet

Jarak Tempuh

1. Dari Bandara Polonia ke Museum 2 km

2. Dari Pelabuhan Laut Belawan ke Museum 3 km

3. Dari Terminal Bus Amplas ke Museum 4 km

Alamat

Museum ini terletak di Jl. S Parman No. 309 Medan 20112

Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Barat

Propinsi Sumatera Utara

Telp. (061) 4569964

Faks. (061) 45755934

Website : www.rahmatgallery.com

Email : wildlife@rahmatgallery.com

Referensi

  1. ^ a b Direktori Museum Indonesia. Jakarta: Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2012. hlm. 628.