Lembaga Pemasyarakatan Sarolangun

Lapas Sarolangun atau LP Sarolangun atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sarolangun adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Lembaga Pemasyarakatan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi, diresmikan pada 17 Agustus 2012 oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, yang sebelumnya berupa Rutan (Rumah Tahanan) yang berada di Jalan Lintas Sumatera KM. 1, Sarolangun, Pasar Sarolangun, bersebelahan dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sarolangun, Sekarang beralamat di Jalan Pemasyarakatan RT 22 Kel. Aur Gading Kec. Sarolangun, Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi, dengan model bangunan Maximum Security, dipimpin oleh seorang pejabat struktural eselon IVa (disebut Kepala Lapas) dan dibantu 4 pejabat eselon Va yaitu :

  • Urusan Tata Usaha;
  • Subseksi Admisi dan Orientasi;
  • Subseksi Pembinaan; dan
  • Subseksi Keamanan dan Ketertiban.

Pimpinan

Sejak dibangun dan diresmikan tahun 2012 hingga 2019, Lapas Sarolangun telah mengalami 5 kali pergantian pimpinan atau Kalapas

KALAPAS SAROLANGUN DARI MASA KE MASA
Nama Kalapas ke Tahun
SYAHRONI ALI, A.Md.IP.,SH.MH Pelaksana Tugas (Peltu) 2012
SARWITO, A.Md.IP.,SH I 2014
JUNAIDI RISON, A.Md.IP.,SH II 2015
SUPRIYADI, Bc.IP,.SH III 2017
JEREMIA LEONTA SINURAYA, S.H, M.H IV 2018
IRWAN, A.Md.IP.,SH.,MH. V 2019

Kegiatan

Lapas Sarolangun secara intens memberikan layanan pembinaan kepada Narapidana dan Tahanan, pembinaan kesehatan, pembinaan kepribadian, pembinaan kemandirian dengan menggandeng pihak ke 3 dari berbagai instansi pemerintah maupun swasta, salah satu hasil nyata dari jalinan kerjasama antara Lapas Sarolangun dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sarolangun adalah telah dibuat kolam wisata yang terletak disamping blok hunian.

Referensi

ditjenpp.kemenkumham.go.id

Lapas SArolangun