Kekebalan hukum
Kekebalan hukum atau Hak Imunitas adalah hak yang dimiliki anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR.[1]
Jadi, anggota DPR dilindungi dalam mengemukakan pernyataan dalam rapat maupun di luar rapat DPR dari tuntutan hukum, sepanjang pernyataan yang dikemukakan berkaitan dengan tugas dan kewenangan DPR.
Referensi
- ^ Oktavia, dkk., Darwin (2011). Ensiklopedia Pengetahuan Kewarganegaraan Jilid 4. Depok: Optima Intelijensia. hlm. 11. ISBN 978-602-9177-15-2.