Pengadilan Agama Tanjung Selor
Pengadilan Agama Tanjungselor adalah lembaga peradilan tingkat pertama yang berwenang mengadili perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama di wilayah hukum Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung.[1]
Pengadilan Agama Tanjungselor PA Tanjungselor | |
---|---|
Gambaran umum | |
Lingkungan peradilan | Peradilan Agama |
Yurisdiksi | Kabupaten Bulungan, Kabupaten Malinau dan Kabupaten Tana Tidung. |
Pengajuan banding ke | Pengadilan Tinggi Agama Samarinda |
Alamat | |
Lokasi | Jln Sengkawit No.5, Tanjungselor, Kalimantan Utara, Indonesia |
Situs web | http://www.pa-tanjungselor.go.id/ |
Referensi
- ^ Administrator. "Wilayah Hukum". www.pa-tanjungselor.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2018-06-25.