Agus Riyanto

Revisi sejak 10 September 2019 14.59 oleh Me iwan (bicara | kontrib) (Referensi: Perubahan kosmetika)

Agus Riyanto (lahir 16 Agustus 1965) adalah bupati Tegal yang menjabat pada dua periode yakni 2004-2009 dan 2009-2014. Ia diberhentikan pada 27 Juli 2011.

Agus Riyanto
Berkas:Agus-riyanto-bupati-tegal.jpg
Bupati Tegal 46
Masa jabatan
2004 – 2011
PresidenMegawati Soekarnoputri
Susilo Bambang Yudhoyono
GubernurMardiyanto
Ali Mufiz
Bibit Waluyo
WakilHammam Miftah
Herry Soelistyawan
Informasi pribadi
Lahir16 Agustus 1965
Indonesia Tegal, Jawa Tengah
KebangsaanIndonesia Indonesia
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Menjadi Bupati

Ia pertama kali menjabat sebagai bupati pada tahun 2004 dengan wakil bupati Hammam Miftah.[1] Kemudian pada tahun 2009 di mana Kabupaten Tegal pertama kali menyelenggarakan pilkada, Agus maju menggandeng Herry Soelistyawan dan berhasil menang dengan perolehan suara sebesar 241.803 atau sekitar 43 persen.[2]

Kasus korupsi

Ia diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 27 Juli 2011 karena terbukti terlibat dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi di Tegal. Agus diduga menyimpangkan dana proyek senilai Rp 3,955 miliar, di mana dana senilai Rp. 1.7 miliar berasal dari APBD Tegal 2006 senilai dan Rp. 2.2 miliar dari pinjaman Bank Jateng. Dana tersebut digunakan untuk modal di perusahaan PT Kolaka senilai Rp 3,4 miliar serta pembelian rumah mewah di Cipularang, Bandung senilai Rp 230 juta.

Ia divonis lima tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang menuntut hukuman selama delapan tahun penjara pada sidang sebelumnya. Selain hukuman kurungan, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan hukuman pengganti selama satu tahun penjara, serta diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar dan jika dalam waktu satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap tidak bisa membayar maka ia akan dipenjara selama tiga tahun. Kejaksaan tinggi Jawa Tengah juga menyita dua aset milik Agus senilai 1,8 miliar rupiah terdiri atas rumah di Margahayu Utara, Babakanciparay, Bandung, Jawa Barat, dan alat-alat produksi PT Kolaka yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.[3]

Referensi

Didahului oleh:
Soediharto
Bupati Tegal
2004 - 2011
Diteruskan oleh:
Herry Soelistyawan (wakil)
Satrio Hidayat (Pj.)
Enthus Susmono