Jalur lalu lintas keseluruhan perkerasan jalan yang diperuntukan untuk lalu lintas kendaraan, bisanya ditandai dari bagian jalan yang diaspal atau dibeton pada jalan dengan perkerasan kaku/rigid pavement. Didaerah pusat perkotaan bisanya dibatasi dengan kerb untuk melindungi pejalan kaki dari lalu lintas kendaraan dan dipinggiran kota langsung berbatasan dengan bahu jalan.

Jalur lalu lintas dikelompokkan atas jalur searah dan jalur dua arah baik yang tidak dipisahkan atau dipisahkan dengan median ataupun pemisah jalur.


Median

Merupakan bagian dari jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dengan bentuk memanjang sejajar jalan, terletak di sumbu/tengah jalan, dimaksudkan untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah dan meningkatkan keselamatan para pengguna jalan Median lebarnya sekurang-kurangnya 1 meter dan dapat digunakan :

  • menanam rumput
  • selokan yang sekaligus berfungsi untuk menghindari kendaraan yang lepas kendali menyeberang ke jalur lawan
  • menanam tanaman semak yang sekaligus untuk menghalangi cahaya lampu kendaraan yang datang dari arah yang berlawanan
  • tempat untuk berputar/membalik arah
  • beton pemisah seperti yang digunakan di jalan tol Cipularang yang juga berfungsi untuk menghindari kendaraan yang lepas kendali masuk ke jalur berlawanan arah.

Pemisah Jalur

separator yang selanjutnya disebut dengan pemisah jalur adalah bagian dari jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dengan bentuk memanjang sejajar jalan, dimaksudkan untuk memisahkan antara jalur yang berbeda fungsi, misalnya pemisah antara jalur cepat dengan jalur lambat seperti yang terdapat di Jl Sudirman Jakarta, atau pemisah antara jalur lalu lintas biasa dengan jalur khusus bus (busway)

Lihat pula