Teori hukum
kajian dan teori mengenai hukum
Teori hukum adalah pendalaman secara metodologis pada dasar dan latarbelakang dalam mempelajari hukum secara luas. Terdapat beberapa perbedaan pendapat para ahli mengenai teori hukum, tapi secara umum dapat ditarik kesimpulan bahwa teori hukum berbicara mengenai hal-hal yang berkaitan dengan konsepsi-konsepsi hukum, prinsip-prinsip hukum, aliran-aliran atau pemikiran-pemikiran dalam hukum. Teori hukum, memiliki pengaruh terhadap konstruksi hukum tentang bagaimana penggambaran hukum yang ideal das sollen, dan bagaimana keterkaitannya dengan hukum di dunia nyata atau berdasarkan penerapannya das sein.[1]
Rujukan
- ^ Isdiyanto, Ilham Yuli (2018). "Problematika Teori Hukum, Konstruksi Hukum dan Kesadaran Sosial". Jurnal Hukum Novelty. Volume 9 (Nomor 1): Ringkasan 54–55.