Direktorat Jenderal Anggaran

Revisi sejak 8 September 2007 15.22 oleh Borgx (bicara | kontrib)

Direktorat Jenderal Anggaran adalah unit eselon I di bawah Departemen Keuangan. Direktorat Jenderal Anggaran, biasa disingkat DJA, memiliki peran penting dalam penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Republik Indonesia. DJA memiliki kewenangan Menteri Keuangan untuk menentukan Belanja Kementerian dan Lembaga.

Tugas Pokok dan Fungsi

Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:

  • penyiapan perumusan kebijakan Departemen Keuangan di bidang penganggaran;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran;
  • perumusan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang penganggaran;
  • pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penganggaran;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.


Struktur Organisasi

Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Penyusunan Asumsi Makro;
  3. Direktorat Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. Direktorat Anggaran I;
  5. Direktorat Anggaran II;
  6. Direktorat Anggaran III;
  7. Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Sejarah

Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden No. 10 Tahun 2005 tentang unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 466/KMK.02/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan, Direktorat Jenderal Anggaran adalah salah satu unit eselon I yang melaksanakan sebagian fungsi dari Departemen Keuangan. Sentra dari peran Direktorat Jenderal Anggaran tersebut terletak pada tugasnya untuk merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penganggaran. Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), kebijakan di bidang fiskal diarahkan pada keseimbangan antara peningkatan alokasi anggaran dengan upaya untuk memantapkan kesinambungan fiskal melalui pengingkatan penerimaan negara dan efisiensi belanja negara, serta dengan tetap mengupayakan penurunan defisit anggaran.

Pranala luar