Resolusi 1550 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Revisi sejak 5 Oktober 2019 13.34 oleh Glorious Engine (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox UN resolution |number = 1550 |organ = SC |date = 29 Juni |year = 2004 |meeting = 4.998 |code = S/RES/1550 |document = https://undocs.org/S/RES/1550(2004) |fo...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Resolusi 1550 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 29 Juni 2004, menyatakan laporan dari Sekjen Kofi Annan mengenai Pasukan Pengamat Pelepasan Perserikatan Bangsa-Bangsa. DKPBB menambah masa penugasan Pasukan Pengamat dengan periode 6 bulan sampai 31 Desember 2004.[1]

Resolusi 1550
Dewan Keamanan PBB
Tanggal29 Juni 2004
Sidang no.4.998
KodeS/RES/1550 (Dokumen)
TopikSituasi di Timur Tengah
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Referensi

Pranala luar