Valet parkir adalah kegiatan untuk memarkirkan kendaraan oleh petugas valet, sehingga tidak perlu lagi untuk pemilik kendaraan mencari tempat parkir yang luang tetapi sudah dilakukan oleh petugas valet parkir. Untuk itu pemilik/pengemudi kendaraan turun dari mobil didepan lobi pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kantor dan menyerahkan mobil kepada petugas yang kemudian memarkirkan kendaraan. Pada saat selesai aktivitas di gedung yang bersangkutan pemilik tinggal menyerahkan kupon tanda terima mobil kepada petugas yang kemudian mengambil kendaraannya.

Fasilitas valet parkir di depan restoran Bebek Bengil di Bali

Biaya penggunaan valet

Untuk memarkirkan kendaraan oleh valet biasanya dikenakan biaya tambahan disamping tarif parkir yang diberlakukan (biasanya berdasarkan waktu). Biaya resminya tergantung kepada tempatnya, di Jakarta berkisar antara Rp 5000 sampai dengan Rp. 20 000.- ataupun lebih besar dari itu dan biasanya petugas valet masih diberi tip.

Kemewahan

Parkir valet ini merupakan bagian dari kemewahan dalam berkendaraan khususnya untuk kelompok menengah keatas yang mengemudikan kendaraannya sendiri dan tidak punya waktu untuk mencari ruang parkir sendiri terutama ditempat-tempat yang ruang parkirnya terbatas.

Lihat pula

Pranala luar