Indonesia dan Persetujuan Paris

Revisi sejak 22 Oktober 2019 04.09 oleh Bobby Prabawa (bicara | kontrib) (Menuliskan paragraf)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Persetujuan Paris adalah sidang konferensi para pihak konvensi kerangka kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Perubahan Iklim ke21 telah dilaksanakan di Paris pada 12 Desember 2015 dengan dihadiri oleh 195 (seratus sembilan puluh lima) negara yang merupakan para pihak pada UNFCCC (United Nations Framework Convention on Climate Change) dan berhasil mengadopsi Persetujuan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change (Paris atas Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan BangsaBangsa mengenai Perubahan Iklim).