Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan (disingkat Setjen MPR) adalah Aparatur Pemerintah yang berbentuk Kesekretariatan Lembaga Negara. Setjen MPR dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang berada di bawah MPR dan bertanggung jawab kepada Pimpinan MPR. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Jenderal MPR dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris Jenderal MPR.[2]
Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia | |
---|---|
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Ma'ruf Cahyono[1] |
Wakil Sekretaris Jenderal | Selfi Zaini[1] |
Biro / Pusat | |
Biro Persidangan | Tugiyana[1] |
Biro Sekretariat Pimpinan | Muhammad Rizal[1] |
Biro Hubungan Masyarakat | Siti Fauziah[1] |
Biro Administrasi dan Pengawasan | Suryani[1] |
Biro Keuangan | [1] |
Biro Umum | [1] |
Pusat Pengkajian | Yana Indrawan[1] |
Kantor pusat | |
Jl. Gatot Subroto No 6 Gedung Nusantara III lantai 5 Jakarta 10270 | |
Situs web | |
https://www.mpr.go.id/ |
Tugas dan Fungsi
Tugas
Sekretariat Jenderal MPR mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administratif kepada MPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, serta pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat Jenderal MPR.[2]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas Sekretariat Jenderal MPR menyelenggarakan fungsi[2]:
- Memenuhi segala keperluan/kegiatan majelis, alat kelengkapan majelis, dan fraksi/kelompok anggota MPR;
- Membantu Pimpinan, Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis menyempurnakan redaksi Rancangan-rancangan Putusan Badan Pekerja/Komisi/Panitia Ad Hoc Majelis;
- Membantu Pimpinan Majelis menyempurnakan redaksional/teknis yuridis dari rancangan-rancangan Ketetapan/Keputusan Majelis;
- Membantu Pimpinan Majelis menyiapkan rancangan anggaran belanja Majelis untuk Sidang Umum/Istimewa;
- Menyelenggarakan pelayanan kegiatan pengumpulan aspirasi masyarakat, perundang-undangan dan pertimbangan hukum, persidangan dan kesekretariatan fraksi/kelompok anggota;
- Menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan, publikasi, perpustakaan dan dokumentasi;
- Menyelenggarakan administrasi keanggotaan majelis, administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan;
- Menyiapkan perencanaan dan pengendalian kerumahtanggaan dan kesekretariatan majelis;
- Menyediakan perlengkapan, angkutan, perjalanan, pemeliharaan serta pelayanan kesehatan;
- Menyelenggarakan kegiatan pengkajian mengenai kemajelisan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Majelis;
Struktur Organisasi
Struktur organisasi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri dari[3]:
- Sekretaris Jenderal
- Wakil Sekretaris Jenderal
- Biro Persidangan
- Biro Sekretariat Pimpinan
- Biro Hubungan Masyarakat
- Biro Administrasi dan Pengawasan
- Biro Keuangan
- Biro Umum
- Pusat Pengkajian