Prita Mulyasari

korban UU ITE
Revisi sejak 5 Oktober 2018 15.57 oleh AABot (bicara | kontrib) (Bot: Perubahan kosmetika)

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga yang berasal dari Tangerang dan ibu dari dua anak yang pada tahun 2008 sakit gondong (mumps) namun oleh Rumah Sakit Omni Internasional salah didiagnosis sebagai demam berdarah dengue.[1] Keluhannya tentang kesalahan diagnosisnya dimulai lewat sebuah surel pribadi yang kemudian menyebar, hingga akhirnya dia dipenjara setelah kalah dalam gugatan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pihak rumah sakit pada tahun 2009.

Kasus ini menyoroti bagaimana pihak Kejaksaan Indonesia berlebihan dalam menyikapi kasus ketika kasus tersebut melibatkan orang-orang yang berpengaruh dan perusahaan.[2] Karena dekatnya kasus ini dengan pemilihan umum yang akan berlangsung pada tahun 2009, berbagai kandidat mengunjungi Prita Mulyasari di penjara atau membuat komentar di depan publik mengenai kasus ini.[3][4][5]

Dukungan dari kelompok di MySpace[6] telah menarik dukungan yang cukup besar, selain juga dari situs blog di Indonesia.[7][8][9][10]

Kasus ini telah membawa perhatian pada pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang saat ini sedang ditentang dan dipertanyakan sebagai akibat dari kasus Prita Mulyasari.[11]

Prita didenda 204 juta rupiah, menyebabkan dukungan baginya tumbuh lebih kuat. Sebuah milis dan kelompok Facebook yang disebut "KOIN UNTUK PRITA"[12] mulai mengumpulkan uang dari orang-orang di seluruh Indonesia. Orang-orang mulai mengumpulkan koin untuk membantu Prita membayar denda.[13][14] Melihat dukungan besar bagi Prita, RS Omni Internasional mencabut gugatan perdatanya.

Pada Juni 2012, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan dan hukuman penjara bagi Prita.[15]

Referensi