Nusadana ETF IDX Value30
XNVE adalah kode ETF (exchange trade fund) yang dikeluarkan oleh PT Nusadana Investama Indonesia, Perusahaan manajer investasi yang berbasis di Indonesia. XNVE dipasarkan dengan nama Reksa Dana Indeks Nusadana ETF IDX Value30, dimana indeks acuannya adalah IDX Value30, yaitu Indeks yang mengukur performa harga dari 30 saham-saham yang memiliki likuiditas tinggi dan kapitalisasi pasar besar serta didukung oleh fundamental perusahaan yang baik.
Spesifikasi XNVE : | |
---|---|
Indeks Acuan | Index IDX Value30 |
Manajer Investasi | PT Nusadana Investama Indonesia |
Dealer Partisipan | PT Sinarmas Sekuritas |
Bank Kustodian | PT Bank Central Asia, Tbk |
Nama Produk | Reksa Dana Indeks Nusadana ETF IDX Value30 (selanjutnya disebut (Nusadana ETF IDXV30) |
Tujuan Investasi | Untuk memperoleh imbal hasil invetasi yang optimal dalam jangka panjang yang setara dengan kinerja Indeks IDX Value30 yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia |
Kebijakan Investasi | – Min. 80% dan Maks. 100% dari NAB pada efek bersifat ekuitas yang diperdagangkan di BEI serta terdaftar dalam IDX Value30; dan
– Min. 0% dan Maks. 20% dari NAB pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau deposito |
Batasan Minimum Pembelian | 1 Unit Kreasi – di Pasar Primer, 1 Lot – di Pasar Sekunder |
Ukuran Unit Kreasi | 100.000 Unit Penyertaan |
Ukuran Lot Perdagangan | 100 Unit Penyertaan |
Jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan | Secara terus menerus sampai dengan maks. 25.000.000.000 Unit Penyertaan |
Harga Penawaran Umum Perdana Unit Penyertaan | Rp 151,- |
Management Fee | Maks. 2% |
Custodian Fee | Maks. 0.25% |
Biaya Pemegang Unit Penyertaan | a. Biaya transaksi di Bursa efek Indonesia sesuai ketentuan BEI
b. Semua biaya bank, jika ada c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan PUP dan biaya-biaya diatas. |
Tata Cara Transaksi | 1. Investor membaca dan memahami isi Prospektus Nusadana ETF IDX Value30
2. Investor dapat memilih bertransaksi melalui : – Pasar Primer; – Pasar Sekunder 3. Jika ingin membeli Nusadana ETF IDX Value30 di Pasar Primary : – Investor membuat account Rekening Dana Nasabah (RDN) baru di dealer partisipan (DP); – Investor menyetor dana ke RDN yang ada di DP; – Investor menghubungi DP untuk bertransaksi; – DP akan membuat laporan atas transaksi. 4. Jika investor ingin membeli dan menjual unit penyertaan ETF di pasar sekunder dalam satuan lot (1 lot = 100 unit penyertaan) melalui BEI. Transaksi melalui pasar sekunder dilakukan seperti transaksi jual beli saham seperti biasa pada jam perdagangan. |