Norma hukum
Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, misalnya pemerintah, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).
Proses terbentuknya norma hukum
Dalam bermasyarakat, walaupun telah ada norma untuk menjaga keseimbangan, tetapi norma sebagai pedomanperilaku kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum sebagai peraturan/ kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan alat penegaknya.
Ciri-Ciri Norma Hukum
- Terdapat beberapa aturan yang di dalamnya mengatur segala tingkah laku dari masyarakat dalam melakukan kehidupan sehari-hari.
- Aturan yang tersebut dibuat dan kemudian disahkan oleh lembaga resmi milik pemerintah.
- Norma aturan yang telah disahkan bersifat memaksa dan mengikat.
- Apabila melanggar aturan yang telah dibuat, maka orang tersebut akan terkena sanksi maupun hukuman, baik itu hukuman berupa benda maupun dalam bentuk hukuman fisik.
Tujuan Norma Hukum
- Agar dapat membuat suatu masyarakat menjadi tertib akibat adanya aturan yang telah di tetapkan.
- Agar manusia tidak dapat berbuat semena-mena terhadap orang lain dan dapat menghargai orang lain.
- Agar masyarakat menjadi lebih paham dengan adanya hukum ataupun peraturan yang berlaku di tempat mereka berada.
- Agar suatu masyarakat menjadi takut dan kemudian menjauhi perbuatan yang dianggap menyimpang atau jahat.
- Agar keadilan dapat ditegakkan.
- Untuk menciptakan masyarakat yang tertib dengan hukum yang berlaku.
- Untuk menciptakan keteraturan sosial bagi seluruh masyarakat.
- Untuk mencegah orang-orang dalam melakukan kegiatan yang dapat merugikan orang lain ataupun pihak lain.
- Agar tersedianya sebuah kontrol tentang tata perilaku dari seseorang dalam bentuk tertulis.
- Mencegah adanya kegiatan kriminalitas.
- Memberikan sanksi atau hukuman bagi para masyarakat yang melakukan pelanggaran atau melanggar hukum yang telah di tetapkan.
Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial
Norma hukum
- Aturannya pasti (tertulis) biasanya adalam bentuk UU atau pasal-pasal
- Mengikat semua orang
- Memiliki alat penegak aturan
- Dibuat oleh lembaga yang berwenang seperti lembaga penegak hukum
- Bersifat memaksa
- Sanksinya berat
Norma sosial
- Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
- Ada atau tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
- Dibuat oleh masyarakat
- Bersifat tidak terlalu memaksa
- Sanksinya ringan
Lihat pula
Referensi
- Norma Hukum: Pengertian, Tujuan, Jenis, Contoh & Sanksi. MasTekno www.mastekno.com Diakses pada 20 Desember 2020.