Deklarasi Pabean

Revisi sejak 29 Januari 2020 16.27 oleh JumadilM (bicara | kontrib) (memperbaiki teks)

Deklarasi Pabean merupakan pemberian informasi nilai pabean terhadap barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi penngakutan barang.[1]

Landasan Hukum

Landasan hukum pengadaan Deklarasi Pabean adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188. Peraturan ini dikeluarkan pada tahun 2010. Isi peraturan membahas tentang barang impor bawaan penumpang dan awak suatu sarana transportasi. Selain itu, peraturan ini juga membahas mengenai Pelintas Batas dan Barang Kiriman.[1]

Dokumen Deklarasi

Dokumen Deklarasi Pabean adalah sebuah dokumen dasar kepabeanan. Dokumen ini diperiksa oleh petugas kepabeanan. Dokumen ini digunakan untuk mengawasi barang yang dibawa oleh penumpang. Dokumen ini tersedia dalam dua bahasa yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.[2]

Referensi

  1. ^ a b Indonesia.go.id, Redaksi. "Aturan Barang Bawaan Masuk ke Indonesia". Indonesia.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-29. 
  2. ^ "Official Website Direktorat Jenderal Bea dan Cukai". www.beacukai.go.id. Diakses tanggal 2020-01-29.