Debus (seni)
Debus (Bahasa Sunda: ᮓᮨᮘᮥᮞ᮪] merupakan kesenian bela diri orang Sundacyang dijumpai di Banten dan Jawa Barat yang mempertunjukan kemampuan manusia yang luar biasa, misalnya kebal senjata tajam, kebal air keras, dan lain- lain. Kesenian ini berawal pada masa pemerintahan Maulana Hasanuddin dari Banten pada abad-16 (1532-1570). Pada zaman Ageng Tirtayasa dari Banten (1651—1692), debus menjadi sebuah alat untuk memompa semangat juang rakyat banten melawan penjajah Belanda pada masa itu. Kesenian Debus saat ini merupakan kombinasi antara seni tari dan suara.[1]
Jenis atraksi debus
Kesenian debus yang sering dipertontonkan di antaranya:
- Menusuk perut dengan tombak atau senjata tajam lainnya tanpa terluka.
- Mengiris bagian anggota tubuh dengan pisau atau golok.
- Memakan api.
- Menusukkan jarum kawat ke lidah, kulit pipi atau anggota tubuh lainnya hingga tembus tanpa mengeluarkan darah.
- Menyiram tubuh dengan air keras hingga pakaian yang dikenakan hancur lumat namun kulit tetap utuh.
- Menggoreng telur di atas kepala.
- Membakar tubuh dengan api.
- Menaiki atau menduduki susunan golok tajam.
- Bergulingan di atas serpihan kaca atau beling.[1]
Etimologi
Debus dalam bahasa Arab berarti tongkat besi dengan ujung runcing berhulu bundar. Bagi sebagian masyarakat awam kesenian debus memang terbilang sangat ekstrem. Pada masa sekarang debus sebagai seni beladiri yang banyak dipertontonkan untuk acara kebudayaan ataupun upacara adat.
Sejarah
Debus lebih dikenal sebagai kesenian asli masyarakat Banten yang berkembang sejak abad ke-18. Kesenian ini bermula sejak abad ke-16, pada masa pemerintahan Maulana Hasanuddin dari Banten (1532-1570) debus mulai dikenal masyarakat Banten sebagai salah satu cara penyebaran agama Islam. Namun ada juga yang menyebutkan Debus berasal dari daerah Timur Tengah bernama Al-Madad yang diperkenalkan ke daerah Banten ini sebagai salah satu cara penyebaran Islam pada waktu itu. Yang lainnya menyebutkan bahwa debus berasal dari tarekat Rifa’iyah Nuruddin al-Raniri yang masuk ke Banten oleh para pengawal Cut Nyak Dien (1848—1908).[1][2][3]