Deklarasi Pabean
Deklarasi Pabean atau Custom Declaration (CD) merupakan penyampaian pabean dari barang impor yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana transportasi.[1] Deklarasi Pabean berbentuk sebuah dokumen yang berisi catatan mengenai barang-barang bawaaan dari negara asal. Tujuan dari Deklarasi Pabean adalah untuk memudahkan pengawasan barang bawaan oleh petugas Bea dan Cukai. Deklarasi ini juga membantu pemerintah dalam mengenali barang-barang yang tidak diizinkan berada di negara tujuan. Penentuan pengenaan pajak juga mnejadi lebih jelas dengan adanya Deklarasi Pabean.[2]
Konsep Dasar
Deklarasi pabean adalah dokumen resmi yang mencantumkan dan memberikan perincian barang yang sedang diimpor atau diekspor. Dalam istilah hukum, deklarasi pabean adalah tindakan di mana seseorang menunjukkan keinginan untuk menempatkan barang berdasarkan prosedur pabean yang diberikan.[3]
Penerapan di Berbagai Negara
Uni Eropa
Prosedur hukum Deklarasi Pabean Uni Eropa dijelaskan dalam Union Customs Code (UCC). Pasal yang membahas mengenai Deklarsi Pabean yaitu Pasal 5 ayat 12, dan Pasal 158 hingga Pasal 187. Seluruh warga negara yang termasuk dalam Uni Eropa wajib melaksanakan hukum tersebut[3]
Amerika Serikat
Deklarasi Pabean diterapkan oleh Amerika Serikat kepada para warga negaranya serta para wisatawan. Deklarasi dinyatakan dalam bentuk Formulir Pernyataan CBP 6059B. Formulir Deklarasi CBP 6059B memuat pengisian informasi data diri dan barang bawaan. Beberapa wisatawan dengn dokumen pembebasan bersyarat harus mengisi Formulir Kedatangan CBP I-94.[4]
Singapura
Hukum Singapura menetapkan bahwa para wisatawan yang berkunjung ke Singapura diminta untuk menyatakan dan membayar bea dan Pajak Barang dan Jasa. Ini berlaku untuk barang-barang bawaan kena pajak. Ini juga berlaku pada barang kena pajak yang melebihi konsesi bebas bea dan keringanan Pajak Barang dan Jasa. Aturan ini berlaku bagi barang-barang yang dibeli di luar negeri maupun di Singapura.[5]
Indonesia
Landasan hukum pertama Deklarasi Pabean di Indonesia adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010. Peraturan ini mengatur tentang impor barang yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana transportasi. Peraturan ini juga mengatur perihal pelintas batas dan barang kiriman. Peraturan ini kemudian digantikan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203 tahun 2017. Penggantian ini lebih bersifat penambahan aturan-aturan baru pada peraturan sebelumnya. Peraturan ini memberi ketentuan Deklarasi Pabean pada ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang maupun awak sarana transportasi.[6]
Referensi
- ^ Indonesia.go.id, Redaksi. "Aturan Barang Bawaan Masuk ke Indonesia". Indonesia.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-31.
- ^ "Berkenalan Dengan Customs Declaration". www.his-travel.co.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-01-31.
- ^ a b Anonymous (2016-09-13). "Customs declaration". Taxation and Customs Union - European Commission (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-02-01.
- ^ "CBP Traveler Entry Forms | U.S. Customs and Border Protection". www.cbp.gov. Diakses tanggal 2020-02-01.
- ^ "Declaration and Payment of Taxes". www.customs.gov.sg. Diakses tanggal 2020-02-01.
- ^ Kurnia, Abi Jam'an (31-07-2018). "Dasar Hukum Customs Declaration". hukumonline.com. Diakses tanggal 01-02-2020.